Cacat Prosedur, Dewan Pendidikan Kaltim Desak Peninjauan Ulang SK Pelantikan Kepala Sekolah Pernah Berstatus Terpidana

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    30 Januari 2026 11:37 WIB

    Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Timur, Adjrin didampingi sekretaris Dewan Pendidikan, Sudarman (Kanan). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengangkatan kepala sekolah baru-baru ini menuai kritik.

    Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti adanya dugaan pelanggaran regulasi dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026 tanggal 9 Januari 2026, khususnya terkait pelantikan seorang kepala sekolah yang memiliki rekam jejak hukum.

    Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa evaluasi administratif menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penugasan ini. 

    Salah satu poin krusial adalah tidak dilibatkannya Dewan Pendidikan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Padahal, keterlibatan tersebut diwajibkan secara eksplisit dalam Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

    "Kondisi ini menunjukkan bahwa pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah belum berjalan optimal. Kami tidak ingin menyalahkan individu, namun evaluasi ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola dan kepastian hukum," tegas Adjrin.

    Sorotan utama tertuju pada lampiran nomor urut 13 dalam SK Gubernur tersebut. Berdasarkan dokumen yang beredar, AA, yang sebelumnya menjabat Guru Ahli Madya di SMA Negeri 04 Samarinda, resmi dilantik menjadi Kepala SMA Negeri Khusus Olahragawan.

    Pengangkatan ini dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 7 huruf j, ditegaskan bahwa persyaratan bakal calon kepala sekolah adalah "tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana".

    Menanggapi hal ini, Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman, menyayangkan lolosnya figur yang pernah tersandung kasus hukum dalam posisi strategis tersebut. 

    Dalam wawancara terpisah, Sudarman mengonfirmasi adanya rekam jejak pidana terkait pelanggaran pemilu pada yang bersangkutan.

    "Ada aturan yang menyatakan bahwa calon itu bukan orang yang melanggar disiplin dan belum pernah terpidana. (Kasusnya) kalau enggak salah tentang pemilihan umum waktu itu. Nanti bisa dicek kembali kasusnya," ujar Sudarman.

    Ketika ditanya mengenai apakah harus adanya peninjauan ulang terhadap SK tersebut.

    "Lebih bagus seperti itu sebenarnya," tambahnyaa.

    Ia mengingatkan bahwa aturan seleksi calon kepala sekolah sangat ketat mengenai rekam jejak. 

    Dewan Pendidikan Kaltim menilai pelantikan ini tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga berisiko melanggar prinsip good governance dan akuntabilitas publik. 

    Dalam analisis kritisnya, Dewan Pendidikan menyebutkan bahwa pengangkatan yang tidak sesuai prosedur dapat berimplikasi pada lemahnya legitimasi jabatan dan potensi sengketa kepegawaian.

    "Kami merekomendasikan agar pemerintah segera menata ulang proses pengangkatan Kepala Sekolah agar sepenuhnya patuh pada regulasi. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mutu pendidikan di Kalimantan Timur," pungkas Adjrin.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Cacat Prosedur, Dewan Pendidikan Kaltim Desak Peninjauan Ulang SK Pelantikan Kepala Sekolah Pernah Berstatus Terpidana

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    30 Januari 2026 11:37 WIB

    Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Timur, Adjrin didampingi sekretaris Dewan Pendidikan, Sudarman (Kanan). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengangkatan kepala sekolah baru-baru ini menuai kritik.

    Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti adanya dugaan pelanggaran regulasi dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026 tanggal 9 Januari 2026, khususnya terkait pelantikan seorang kepala sekolah yang memiliki rekam jejak hukum.

    Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa evaluasi administratif menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penugasan ini. 

    Salah satu poin krusial adalah tidak dilibatkannya Dewan Pendidikan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Padahal, keterlibatan tersebut diwajibkan secara eksplisit dalam Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

    "Kondisi ini menunjukkan bahwa pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah belum berjalan optimal. Kami tidak ingin menyalahkan individu, namun evaluasi ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola dan kepastian hukum," tegas Adjrin.

    Sorotan utama tertuju pada lampiran nomor urut 13 dalam SK Gubernur tersebut. Berdasarkan dokumen yang beredar, AA, yang sebelumnya menjabat Guru Ahli Madya di SMA Negeri 04 Samarinda, resmi dilantik menjadi Kepala SMA Negeri Khusus Olahragawan.

    Pengangkatan ini dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 7 huruf j, ditegaskan bahwa persyaratan bakal calon kepala sekolah adalah "tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana".

    Menanggapi hal ini, Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman, menyayangkan lolosnya figur yang pernah tersandung kasus hukum dalam posisi strategis tersebut. 

    Dalam wawancara terpisah, Sudarman mengonfirmasi adanya rekam jejak pidana terkait pelanggaran pemilu pada yang bersangkutan.

    "Ada aturan yang menyatakan bahwa calon itu bukan orang yang melanggar disiplin dan belum pernah terpidana. (Kasusnya) kalau enggak salah tentang pemilihan umum waktu itu. Nanti bisa dicek kembali kasusnya," ujar Sudarman.

    Ketika ditanya mengenai apakah harus adanya peninjauan ulang terhadap SK tersebut.

    "Lebih bagus seperti itu sebenarnya," tambahnyaa.

    Ia mengingatkan bahwa aturan seleksi calon kepala sekolah sangat ketat mengenai rekam jejak. 

    Dewan Pendidikan Kaltim menilai pelantikan ini tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga berisiko melanggar prinsip good governance dan akuntabilitas publik. 

    Dalam analisis kritisnya, Dewan Pendidikan menyebutkan bahwa pengangkatan yang tidak sesuai prosedur dapat berimplikasi pada lemahnya legitimasi jabatan dan potensi sengketa kepegawaian.

    "Kami merekomendasikan agar pemerintah segera menata ulang proses pengangkatan Kepala Sekolah agar sepenuhnya patuh pada regulasi. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mutu pendidikan di Kalimantan Timur," pungkas Adjrin.

    (Sf/Rs)