Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka telah diamankan oleh Polsek Muara Muntai. (Foto: Polsek Muara Muntai)
Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Muara Muntai mengamankan seorang buruh sawit yang diduga mencabuli gadis 17 tahun di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.
"Pelaku melakukan aksinya itu di salah satu mess perusahaan di Muara Muntai," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui PS Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, Kamis (22/2/2024).
Kasus ini terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang terlihat masuk ke rumahnya melalui pintu belakang.
Usai mendapat laporan, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke security perusahaan.
Pihak security pun mengecek dan mendapati tersangka di dalam rumah hendak melakukan perbuatannya cabul tersebut.
"Dari keterangan korban, saat itu dirinya menolak ajakan pelaku. Aksinya tersebut sempat diketahui oleh security dan pelaku langsung dibawa ke pos keamanan perusahaan," ungkapnya.
Mengetahui perbuatan pelaku, orang tua korban yang keberatan pun melapor ke Polsek Muara Muntai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang didapati itu berupa satu celana panjang warna kuning, satu baju kaos warna loreng hijau hitam, satu celana dalam, satu bra warna pink," pungkasnya.
Kepada petugas, pelaku sudah tiga kali melalukan pencabulan terhadap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka telah diamankan oleh Polsek Muara Muntai. (Foto: Polsek Muara Muntai)
Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Muara Muntai mengamankan seorang buruh sawit yang diduga mencabuli gadis 17 tahun di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.
"Pelaku melakukan aksinya itu di salah satu mess perusahaan di Muara Muntai," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui PS Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, Kamis (22/2/2024).
Kasus ini terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang terlihat masuk ke rumahnya melalui pintu belakang.
Usai mendapat laporan, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke security perusahaan.
Pihak security pun mengecek dan mendapati tersangka di dalam rumah hendak melakukan perbuatannya cabul tersebut.
"Dari keterangan korban, saat itu dirinya menolak ajakan pelaku. Aksinya tersebut sempat diketahui oleh security dan pelaku langsung dibawa ke pos keamanan perusahaan," ungkapnya.
Mengetahui perbuatan pelaku, orang tua korban yang keberatan pun melapor ke Polsek Muara Muntai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang didapati itu berupa satu celana panjang warna kuning, satu baju kaos warna loreng hijau hitam, satu celana dalam, satu bra warna pink," pungkasnya.
Kepada petugas, pelaku sudah tiga kali melalukan pencabulan terhadap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sf/By)