Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Muara Muntai. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Pria paruh baya (58) mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid mengatakan perbuatan ini terjadi di rumah pelaku pada Senin (24/3/2025) lalu. Korban merupakan anak yang masih duduk di bangku SD.
“Pelaku menjalankan aksinya pada Maret 2025 lalu, baru diketahui bulan ini oleh neneknya," kata IPTU Wahid, Jumat (13/6/2025).
Waktu itu pelaku mengajak korban ke kediamannya dan memberi tayangan tidak senonoh, hingga berakhir pada pencabulan.
Kejadian terungkap setelah nenek korban merasa curiga dengan tingkah cucunya dan mendapat pengakuan telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kami juga telah memintakan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,” sebutnya.
Barang bukti yang disita berupa selembar celana pendek warna kuning, baju panjang warna putih, serta sebuah ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Hingga kini proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. “Kami imbau masyarakat selalu waspada, lindungi anaknya dan jangan ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak,” tegasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Muara Muntai. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Pria paruh baya (58) mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid mengatakan perbuatan ini terjadi di rumah pelaku pada Senin (24/3/2025) lalu. Korban merupakan anak yang masih duduk di bangku SD.
“Pelaku menjalankan aksinya pada Maret 2025 lalu, baru diketahui bulan ini oleh neneknya," kata IPTU Wahid, Jumat (13/6/2025).
Waktu itu pelaku mengajak korban ke kediamannya dan memberi tayangan tidak senonoh, hingga berakhir pada pencabulan.
Kejadian terungkap setelah nenek korban merasa curiga dengan tingkah cucunya dan mendapat pengakuan telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kami juga telah memintakan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,” sebutnya.
Barang bukti yang disita berupa selembar celana pendek warna kuning, baju panjang warna putih, serta sebuah ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Hingga kini proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. “Kami imbau masyarakat selalu waspada, lindungi anaknya dan jangan ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak,” tegasnya.
(Sf/Lo)