Seputar Kaltim

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Balikpapan Diamuk Massa dan Terancam 15 Tahun Penjara

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    19 Maret 2024 pukul 13:39 WITA

    Tersangka pencabulan ANS saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemuda di Balikpapan ini harus membayar perilakunya. Ia diamuk massa yang marah, akibat mengetahui aksinya mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Tak hanya itu, pria muda tersebut juga terancam hukuman kurungan penjara hibgga 15 tahun, akibat perbuatannya melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Cerita bermula saat orang tua bocah malang itu mendapati putrinya menangis. Saat ditanya, bocah itu mengaku telah dicabuli oleh pelaku. 

    Wakasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Robert Devis menerangkan, bocah itu mengadu ke orang tuanya. Berdasarkan pengakuan bocah perempuan itu, petaka itu   terjadi pada Kamis (14/3/2024) malam sekira pukul 21.00 Wita. 

    Mulanya, orang tua korban datang ke rumah tersangka, untuk keperluan perbaikan mesin pendingin ruangan. 

    Namun saat itu, sejumlah alat tertinggal di rumah orang tua korban. Maka, tersangka diminta mengambil alat yang tertinggal itu. 

    "Karena tersangka ini tidak tahu rumah korban, akhirnya orang tua meminta  minta korban untuk mengantarkan," ujar Robert Devis. 

    Setelah selesai mengambil alat yang diminta, alih-alih langsung kembali, tersangka justru  membawa korban kebsuatu tempat untuk dicabuli. 

    "Sampai di rumah keluarganya, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya," lanjutnya.

    Aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka kemudian menjadi viral setelah orang tua dari korban mengamuk. Tersangka pun sempat menjadi bulan-bulanan warga yang meradang setelah mengatahuinya. Beruntung saat itu, aparat Kepolisian tiba di lokasi kejadian dan berhasil membawa tersangka ke Mapolresta Balikpapan. 

    Sementara, Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini telah berangsur membaik. 

    "Assesmen masih terus berlanjut, kami juga masih menunggu hasil dari UPTD PPA untuk mengetahui perkembangan psikis korban," singkatnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Balikpapan Diamuk Massa dan Terancam 15 Tahun Penjara

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    19 Maret 2024 pukul 13:39 WITA

    Tersangka pencabulan ANS saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemuda di Balikpapan ini harus membayar perilakunya. Ia diamuk massa yang marah, akibat mengetahui aksinya mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Tak hanya itu, pria muda tersebut juga terancam hukuman kurungan penjara hibgga 15 tahun, akibat perbuatannya melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Cerita bermula saat orang tua bocah malang itu mendapati putrinya menangis. Saat ditanya, bocah itu mengaku telah dicabuli oleh pelaku. 

    Wakasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Robert Devis menerangkan, bocah itu mengadu ke orang tuanya. Berdasarkan pengakuan bocah perempuan itu, petaka itu   terjadi pada Kamis (14/3/2024) malam sekira pukul 21.00 Wita. 

    Mulanya, orang tua korban datang ke rumah tersangka, untuk keperluan perbaikan mesin pendingin ruangan. 

    Namun saat itu, sejumlah alat tertinggal di rumah orang tua korban. Maka, tersangka diminta mengambil alat yang tertinggal itu. 

    "Karena tersangka ini tidak tahu rumah korban, akhirnya orang tua meminta  minta korban untuk mengantarkan," ujar Robert Devis. 

    Setelah selesai mengambil alat yang diminta, alih-alih langsung kembali, tersangka justru  membawa korban kebsuatu tempat untuk dicabuli. 

    "Sampai di rumah keluarganya, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya," lanjutnya.

    Aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka kemudian menjadi viral setelah orang tua dari korban mengamuk. Tersangka pun sempat menjadi bulan-bulanan warga yang meradang setelah mengatahuinya. Beruntung saat itu, aparat Kepolisian tiba di lokasi kejadian dan berhasil membawa tersangka ke Mapolresta Balikpapan. 

    Sementara, Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini telah berangsur membaik. 

    "Assesmen masih terus berlanjut, kami juga masih menunggu hasil dari UPTD PPA untuk mengetahui perkembangan psikis korban," singkatnya. 

    (Sf/Rs)