Seputar Kaltim

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun Asal Loa Kulu Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    11 Desember 2024 pukul 08:11 WITA

    Pelaku Pencabulan di Kecamatan Loa Kulu berhasil diamankan. (Foto: Polsek Loa Kulu)

    Tenggarong - MH, pemuda 19 tahun di Loa Kulu diringkus aparat kepolisian karena diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur, Sabtu (7/12/2024).

    "Pelaku kita amankan sekitar pukul 20.30 WITA di rumahnya," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Selasa (10/12/2024).

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, salah satu personel Polsek Loa Kulu melakukan penyamaran sebagai konsumen jasa laundry. Sebab, pelaku membuka usaha laundry di rumahnya.

    Kejadian ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada saudaranya bahwa pada Oktober 2024, MH melakukan perbuatan cabul pertama dan kedua di salah satu sekolah di Kecamatan Loa Kulu.

    Sedangkan kejadian yang ketiga dilakukan pelaku dirumah warga. 

    Dari keterangan saudara korban, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban, padahal pelaku sudah memiliki istri.

    "Korban ini dirayu supaya mau berhubungan badan dengan pelaku, ditambah lagi dengan ada perjanjian bahwa jika dia hamil, maka pelaku mau bertanggung jawab untuk menikahi Korban. Padahal pelaku sudah punyai Istri," ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, pelaku kini telah diamankan Mapolsek Loa Kulu dan terancam dijerat dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun Asal Loa Kulu Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    11 Desember 2024 pukul 08:11 WITA

    Pelaku Pencabulan di Kecamatan Loa Kulu berhasil diamankan. (Foto: Polsek Loa Kulu)

    Tenggarong - MH, pemuda 19 tahun di Loa Kulu diringkus aparat kepolisian karena diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur, Sabtu (7/12/2024).

    "Pelaku kita amankan sekitar pukul 20.30 WITA di rumahnya," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Selasa (10/12/2024).

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, salah satu personel Polsek Loa Kulu melakukan penyamaran sebagai konsumen jasa laundry. Sebab, pelaku membuka usaha laundry di rumahnya.

    Kejadian ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada saudaranya bahwa pada Oktober 2024, MH melakukan perbuatan cabul pertama dan kedua di salah satu sekolah di Kecamatan Loa Kulu.

    Sedangkan kejadian yang ketiga dilakukan pelaku dirumah warga. 

    Dari keterangan saudara korban, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban, padahal pelaku sudah memiliki istri.

    "Korban ini dirayu supaya mau berhubungan badan dengan pelaku, ditambah lagi dengan ada perjanjian bahwa jika dia hamil, maka pelaku mau bertanggung jawab untuk menikahi Korban. Padahal pelaku sudah punyai Istri," ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, pelaku kini telah diamankan Mapolsek Loa Kulu dan terancam dijerat dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    (Sf/By)