Seputar Kaltim

    Cabuli Anak di Bawah Umur dan Peras Keluarga Korban, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    13 Agustus 2024 pukul 19:13 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polsek Muara Muntai. (Foto:Polsek Muara Muntai)

    Tenggarong - Pemuda 22 tahun asal Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan dan pemerasa, Minggu (11/8/2024) 

    "Pelaku mencabuli ketika berkunjung ke rumah korban, ddia memaksa korban dan mengancam akan menyakiti korban. Mereka ini mengenal satu sama lain di media sosial (Medsos)," kata Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid.

    Usai mencabuli, pelaku kemudian memaksa dan mengancam akan menyebarkan foto korban tanpa busana yang disimpan di handphone pribadinya.

    Korban pun akhirnya pasrah agar foto dan video yang dimiliki pelaku tersebut bisa dihapus. Tak hanya itu, pelaku juga menghubungi keluarga korban untuk meminta uang, jika tak mengirimkan uang yang diminta, maka pelaku akan menyebarkan foto korban di sosial media.

    "Pelaku ini sering meminta uang ke keluarga korban dan karena tak tahan lagi, keluarga berinisiatif melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ungkapnya.

    Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

    "Pelaku kita amankan di Jalan Trans Kaltim pukul 08.30 WITA dibantu anggota Polsek Muara Kaman. Setelah kita introgasi, pelaku akhirnya mengakui kalau pernah melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korbannya," jelasnya.

    Pelaku pun dijerat Pasal 76 huruf E dan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai, kita belum bisa memastikan berapa uang yang di peras dari keluarga korban itu, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Cabuli Anak di Bawah Umur dan Peras Keluarga Korban, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    13 Agustus 2024 pukul 19:13 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polsek Muara Muntai. (Foto:Polsek Muara Muntai)

    Tenggarong - Pemuda 22 tahun asal Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan dan pemerasa, Minggu (11/8/2024) 

    "Pelaku mencabuli ketika berkunjung ke rumah korban, ddia memaksa korban dan mengancam akan menyakiti korban. Mereka ini mengenal satu sama lain di media sosial (Medsos)," kata Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid.

    Usai mencabuli, pelaku kemudian memaksa dan mengancam akan menyebarkan foto korban tanpa busana yang disimpan di handphone pribadinya.

    Korban pun akhirnya pasrah agar foto dan video yang dimiliki pelaku tersebut bisa dihapus. Tak hanya itu, pelaku juga menghubungi keluarga korban untuk meminta uang, jika tak mengirimkan uang yang diminta, maka pelaku akan menyebarkan foto korban di sosial media.

    "Pelaku ini sering meminta uang ke keluarga korban dan karena tak tahan lagi, keluarga berinisiatif melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ungkapnya.

    Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

    "Pelaku kita amankan di Jalan Trans Kaltim pukul 08.30 WITA dibantu anggota Polsek Muara Kaman. Setelah kita introgasi, pelaku akhirnya mengakui kalau pernah melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korbannya," jelasnya.

    Pelaku pun dijerat Pasal 76 huruf E dan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai, kita belum bisa memastikan berapa uang yang di peras dari keluarga korban itu, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

    (Sf/By)