Seputar Kaltim

    Cabuli Anak dan Ponakan, Pria Paruh Baya di Tabang Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    09 Agustus 2024 pukul 14:41 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian. (Foto: Polsek Tabang)

    Tenggarong - Seorang pria paruh berusia 52 tahun diamankan Polsek Tabang setalah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    "Pelaku menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali, kemudian mencabuli keponakan juga. Korban sama-sama masih di bawah umur," kata Kapolsek Tabang, AKP Basuki, Jumat (9/8/2024).

    AKP Basuki mengatakan tindakan asusila tersebut dilakukan saat sang istri tak berada di rumah.

    "Aksi pencabulan diketahui setelah istri pelaku mengingatkan ibu dari keponakanannya agar korban tidak ke rumahnya jika dirinya sedang keluar rumah," ungkapnya.

    AKP Basuki menyebut istri pelaku pernah melihat keponakannya sedang memperbaiki bra di kamar pelaku.

    Kemudian kakak korban ingin memperjelas hal tersebut dan mengklarifikasi langsung kepada korban.

    "Dari pengakuan korban, dia diraba-raba dan pelaku juga memasukkan jari ke dalam kemaluan. Kemudian, pelaku juga menempelkan kemaluannya sebanyak dua kali," sebutnya.

    Saat mendengar pengakuan sepupunya, anak kandung korban tiba-tiba histeris dan akhirnya mengaku jika dirinya juga menjadi korban pencabulan ayahnya itu sebanyak dua kali.

    Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung mencari pelaku di tempat kerjanya yang berada di area perkebunan kelapa sawit.

    Pelaku kemudian diamankan warga dan langsung diamankan ke Polsek Tabang. "Pihak keluarga sempat menghubungi warga untuk mengamankan pelaku itu," ucapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan ke Mapolsek Tabang untuk dilakukan introgasi.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Cabuli Anak dan Ponakan, Pria Paruh Baya di Tabang Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    09 Agustus 2024 pukul 14:41 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian. (Foto: Polsek Tabang)

    Tenggarong - Seorang pria paruh berusia 52 tahun diamankan Polsek Tabang setalah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    "Pelaku menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali, kemudian mencabuli keponakan juga. Korban sama-sama masih di bawah umur," kata Kapolsek Tabang, AKP Basuki, Jumat (9/8/2024).

    AKP Basuki mengatakan tindakan asusila tersebut dilakukan saat sang istri tak berada di rumah.

    "Aksi pencabulan diketahui setelah istri pelaku mengingatkan ibu dari keponakanannya agar korban tidak ke rumahnya jika dirinya sedang keluar rumah," ungkapnya.

    AKP Basuki menyebut istri pelaku pernah melihat keponakannya sedang memperbaiki bra di kamar pelaku.

    Kemudian kakak korban ingin memperjelas hal tersebut dan mengklarifikasi langsung kepada korban.

    "Dari pengakuan korban, dia diraba-raba dan pelaku juga memasukkan jari ke dalam kemaluan. Kemudian, pelaku juga menempelkan kemaluannya sebanyak dua kali," sebutnya.

    Saat mendengar pengakuan sepupunya, anak kandung korban tiba-tiba histeris dan akhirnya mengaku jika dirinya juga menjadi korban pencabulan ayahnya itu sebanyak dua kali.

    Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung mencari pelaku di tempat kerjanya yang berada di area perkebunan kelapa sawit.

    Pelaku kemudian diamankan warga dan langsung diamankan ke Polsek Tabang. "Pihak keluarga sempat menghubungi warga untuk mengamankan pelaku itu," ucapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan ke Mapolsek Tabang untuk dilakukan introgasi.

    (Sf/By)