Seputar Kaltim

    Butuhkan Guru Non-ASN, Bupati Kutim Siapkan Solusi, Outsourcing Jadi Pilihan Akhir

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    08 Mei 2026 pukul 15:13 WITA

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memastikan pemerintah daerah akan mencari solusi terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

    Kebijakan tersebut terkait penataan guru non-ASN di sekolah negeri yang berlaku hingga Desember 2026 dan menjadi perhatian sejumlah daerah karena dinilai berdampak pada kebutuhan tenaga pengajar di sekolah.

    Ardiansyah mengatakan, pemerintah daerah masih akan mendalami surat edaran tersebut dan membuka komunikasi dengan pemerintah pusat agar ada solusi bagi tenaga honorer yang selama ini masih dibutuhkan sekolah.

    “Ini yang akan kita coba dalami, apa maksudnya. Ataukah mungkin ada solusi lain dari kementerian. Mereka tidak mungkin kita keluarkan dari dunia sekolah karena mereka dibutuhkan oleh sekolah,” ujar Ardiansyah.

    Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

    “Mudah-mudahan ada solusi lain dan mereka tetap bisa mengajar dengan lebih baik lagi. Ini yang akan kita coba komunikasikan nantinya,” katanya.

    Terkait kemampuan fiskal daerah, Ardiansyah menjelaskan selama ini guru honorer tidak sepenuhnya digaji oleh pemerintah daerah, melainkan oleh masing-masing sekolah. Namun, Pemkab Kutim tetap memberikan insentif bagi tenaga honorer.

    “Insentif tetap kita berikan kepada guru honorer. Ada juga dukungan melalui dana BOS, meskipun nilainya tidak terlalu besar,” jelasnya.

    Ia mengakui pemerintah daerah masih mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni pola outsourcing, seperti yang diterapkan di Satpol PP dan pemadam kebakaran.

    “Ini mungkin solusi terakhir yang akan kita ambil. Karena tidak mungkin mereka akan kita keluarkan dari sekolah,” ujarnya.

    Ardiansyah menegaskan persoalan utama bukan sekadar aturan mengenai guru non-ASN, melainkan kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pengajar.

    “Bukan masalah mereka tidak boleh mengajar, tetapi sekolah yang butuh. Kalau mereka keluar, siapa yang mengajar anak-anak?,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mencari solusi agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal, terlebih pada jenjang SD dan SMP yang membutuhkan tenaga pengajar sesuai mata pelajaran.

    “Tidak mungkin orang yang tidak punya latar belakang pendidikan mengajar disuruh mengajar. Apalagi di SD dan SMP yang sudah mengarah ke mata pelajaran tertentu,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Butuhkan Guru Non-ASN, Bupati Kutim Siapkan Solusi, Outsourcing Jadi Pilihan Akhir

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    08 Mei 2026 pukul 15:13 WITA

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memastikan pemerintah daerah akan mencari solusi terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

    Kebijakan tersebut terkait penataan guru non-ASN di sekolah negeri yang berlaku hingga Desember 2026 dan menjadi perhatian sejumlah daerah karena dinilai berdampak pada kebutuhan tenaga pengajar di sekolah.

    Ardiansyah mengatakan, pemerintah daerah masih akan mendalami surat edaran tersebut dan membuka komunikasi dengan pemerintah pusat agar ada solusi bagi tenaga honorer yang selama ini masih dibutuhkan sekolah.

    “Ini yang akan kita coba dalami, apa maksudnya. Ataukah mungkin ada solusi lain dari kementerian. Mereka tidak mungkin kita keluarkan dari dunia sekolah karena mereka dibutuhkan oleh sekolah,” ujar Ardiansyah.

    Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

    “Mudah-mudahan ada solusi lain dan mereka tetap bisa mengajar dengan lebih baik lagi. Ini yang akan kita coba komunikasikan nantinya,” katanya.

    Terkait kemampuan fiskal daerah, Ardiansyah menjelaskan selama ini guru honorer tidak sepenuhnya digaji oleh pemerintah daerah, melainkan oleh masing-masing sekolah. Namun, Pemkab Kutim tetap memberikan insentif bagi tenaga honorer.

    “Insentif tetap kita berikan kepada guru honorer. Ada juga dukungan melalui dana BOS, meskipun nilainya tidak terlalu besar,” jelasnya.

    Ia mengakui pemerintah daerah masih mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni pola outsourcing, seperti yang diterapkan di Satpol PP dan pemadam kebakaran.

    “Ini mungkin solusi terakhir yang akan kita ambil. Karena tidak mungkin mereka akan kita keluarkan dari sekolah,” ujarnya.

    Ardiansyah menegaskan persoalan utama bukan sekadar aturan mengenai guru non-ASN, melainkan kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pengajar.

    “Bukan masalah mereka tidak boleh mengajar, tetapi sekolah yang butuh. Kalau mereka keluar, siapa yang mengajar anak-anak?,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mencari solusi agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal, terlebih pada jenjang SD dan SMP yang membutuhkan tenaga pengajar sesuai mata pelajaran.

    “Tidak mungkin orang yang tidak punya latar belakang pendidikan mengajar disuruh mengajar. Apalagi di SD dan SMP yang sudah mengarah ke mata pelajaran tertentu,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)