Seputar Kaltim

    Butuh Tambahan Pemasukan, IRT di Muara Badak Nekat Jual Sabu

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    23 September 2025 pukul 13:29 WITA

    IRT di Muara Badak yang ketangkap jadi pengedar narkoba diamankan Polres Bontang. (Foto: Dok.Polres Bontang)

    Bontang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (41), warga Desa Muara Badak Ilir terciduk aparat kepolisian karena diduga mengedarkan sabu sebagai tambahan pemasukan, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. 

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard mengatakan penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat melalui hotline Polres Bontang tentang aktivitas yang diduga transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak. 

    Setelah mendapatkan laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut. 

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih 0,21 gram, satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam. 

    “Terduga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia jual untuk mencari tambahan pemasukan dan saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Butuh Tambahan Pemasukan, IRT di Muara Badak Nekat Jual Sabu

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    23 September 2025 pukul 13:29 WITA

    IRT di Muara Badak yang ketangkap jadi pengedar narkoba diamankan Polres Bontang. (Foto: Dok.Polres Bontang)

    Bontang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (41), warga Desa Muara Badak Ilir terciduk aparat kepolisian karena diduga mengedarkan sabu sebagai tambahan pemasukan, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. 

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard mengatakan penangkapan IR berawal dari informasi masyarakat melalui hotline Polres Bontang tentang aktivitas yang diduga transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak. 

    Setelah mendapatkan laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut. 

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih 0,21 gram, satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam. 

    “Terduga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia jual untuk mencari tambahan pemasukan dan saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)