Cari disini...
Seputar Kaltim
Aksi damai buruh FPBM-KASBI Kutim di depan Kantor Bupati Kutim, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Kepastian kerja menjadi salah satu persoalan yang disoroti buruh Kutai Timur (Kutim) dalam aksi di depan Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9/2026).
Federasi Persatuan Buruh Militan–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim menilai penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing hingga pemagangan perlu mendapat pengaturan lebih tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Sekretaris FPBM-KASBI Kutim, Yoakim Bentara, mengatakan kondisi tersebut berkaitan langsung dengan kepastian pekerja dalam mempertahankan pekerjaannya. Menurut dia, posisi pekerja dalam hubungan kerja masih sangat bergantung pada keputusan perusahaan.
“Kepastian kerja tidak berada di antara kedua belah pihak, melainkan sepenuhnya di tangan pengusaha. Sistem PKWT dan pemagangan yang kebablasan ini sangat merugikan dan mengkhawatirkan para pekerja,” ujar Yoakim.
Pembatasan outsourcing dan PKWT menjadi bagian dari 12 tuntutan yang dibawa FPBM-KASBI. Buruh juga meminta pemerintah mencegah pemagangan digunakan secara tidak semestinya hingga mengurangi hak dan kepastian bagi tenaga kerja.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi yang menerima aspirasi massa mengatakan pemerintah daerah sejalan dengan upaya memperbaiki perlindungan pekerja melalui regulasi yang lebih kuat.
“Kita bersama memperjuangkan agar undang-undang buruh yang baru bisa meningkatkan kesejahteraan serta memberikan hak-hak kepada buruh lebih baik lagi. Kalau ada undang-undangnya lebih bagus, pemerintah Kutim juga bisa lebih maksimal memperjuangkan,” kata Mahyunadi.
Ia mengatakan Pemkab Kutim bersama pihak buruh akan membuat berita acara atas aspirasi yang disampaikan. Dokumen tersebut nantinya akan dikirimkan ke pemerintah pusat.
“Kita mendukung apa yang diperjuangkan dan saya setuju bersama buruh untuk melayangkan surat serta tuntutan ini secara resmi ke DPR RI,” jelasnya.
Selain kepastian hubungan kerja, tuntutan FPBM-KASBI mencakup persoalan pengupahan, pesangon dan PHK. Buruh meminta penghasilan yang layak, perlindungan dari PHK sepihak serta kepastian hak ketika hubungan kerja berakhir.
Perlindungan juga diminta bagi pekerja berbasis platform dan tenaga kerja yang terdampak perubahan atau transisi iklim. Buruh menilai perubahan pola kerja dan ekonomi tidak semestinya membuat kelompok pekerja baru kehilangan perlindungan hukum.
Tuntutan lainnya menyangkut kebebasan berserikat dan hak mogok kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
FPBM-KASBI juga meminta perlindungan bagi buruh perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan. Pemerintah didorong memperkuat pelatihan melalui program upskilling dan reskilling agar pekerja dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi dan kebutuhan industri.
Dalam tuntutan lainnya, buruh meminta penghapusan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) serta pajak atas pesangon.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aksi damai buruh FPBM-KASBI Kutim di depan Kantor Bupati Kutim, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Kepastian kerja menjadi salah satu persoalan yang disoroti buruh Kutai Timur (Kutim) dalam aksi di depan Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9/2026).
Federasi Persatuan Buruh Militan–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim menilai penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing hingga pemagangan perlu mendapat pengaturan lebih tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Sekretaris FPBM-KASBI Kutim, Yoakim Bentara, mengatakan kondisi tersebut berkaitan langsung dengan kepastian pekerja dalam mempertahankan pekerjaannya. Menurut dia, posisi pekerja dalam hubungan kerja masih sangat bergantung pada keputusan perusahaan.
“Kepastian kerja tidak berada di antara kedua belah pihak, melainkan sepenuhnya di tangan pengusaha. Sistem PKWT dan pemagangan yang kebablasan ini sangat merugikan dan mengkhawatirkan para pekerja,” ujar Yoakim.
Pembatasan outsourcing dan PKWT menjadi bagian dari 12 tuntutan yang dibawa FPBM-KASBI. Buruh juga meminta pemerintah mencegah pemagangan digunakan secara tidak semestinya hingga mengurangi hak dan kepastian bagi tenaga kerja.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi yang menerima aspirasi massa mengatakan pemerintah daerah sejalan dengan upaya memperbaiki perlindungan pekerja melalui regulasi yang lebih kuat.
“Kita bersama memperjuangkan agar undang-undang buruh yang baru bisa meningkatkan kesejahteraan serta memberikan hak-hak kepada buruh lebih baik lagi. Kalau ada undang-undangnya lebih bagus, pemerintah Kutim juga bisa lebih maksimal memperjuangkan,” kata Mahyunadi.
Ia mengatakan Pemkab Kutim bersama pihak buruh akan membuat berita acara atas aspirasi yang disampaikan. Dokumen tersebut nantinya akan dikirimkan ke pemerintah pusat.
“Kita mendukung apa yang diperjuangkan dan saya setuju bersama buruh untuk melayangkan surat serta tuntutan ini secara resmi ke DPR RI,” jelasnya.
Selain kepastian hubungan kerja, tuntutan FPBM-KASBI mencakup persoalan pengupahan, pesangon dan PHK. Buruh meminta penghasilan yang layak, perlindungan dari PHK sepihak serta kepastian hak ketika hubungan kerja berakhir.
Perlindungan juga diminta bagi pekerja berbasis platform dan tenaga kerja yang terdampak perubahan atau transisi iklim. Buruh menilai perubahan pola kerja dan ekonomi tidak semestinya membuat kelompok pekerja baru kehilangan perlindungan hukum.
Tuntutan lainnya menyangkut kebebasan berserikat dan hak mogok kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
FPBM-KASBI juga meminta perlindungan bagi buruh perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan. Pemerintah didorong memperkuat pelatihan melalui program upskilling dan reskilling agar pekerja dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi dan kebutuhan industri.
Dalam tuntutan lainnya, buruh meminta penghapusan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) serta pajak atas pesangon.
(Sf/Lo)