Seputar Kaltim

    Buruh Balikpapan Soroti Lambatnya Notulen Audiensi dari DPRD

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2026 pukul 13:50 WITA

    Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Budi Satria saat ditemui di aula Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, perwakilan serikat buruh di Kota Balikpapan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Jumat (1/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, buruh menyoroti sejumlah persoalan, terutama lambatnya penyusunan dan penyerahan notulen hasil audiensi tahun sebelumnya.

    Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Balikpapan, Budi Satria mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima notulen hasil audiensi dengan DPRD Balikpapan pada peringatan Hari Buruh 2025 lalu. Padahal, dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut berbagai persoalan ketenagakerjaan.

    “Iya benar, sudah satu tahun belum ada hasil notulen yang diberikan. Mereka hanya menyampaikan masih berproses, tapi terus berlarut hingga bertemu lagi May Day berikutnya,” akunya Budi saat ditemui media.

    Menurut Budi, ketiadaan notulen membuat serikat buruh kesulitan mengukur sejauh mana progres penyelesaian isu-isu yang telah dibahas, termasuk terkait layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia menjelaskan, pihaknya menggunakan indikator persentase untuk menilai capaian dari setiap tuntutan buruh. Namun, tanpa notulen resmi, penilaian tersebut menjadi tidak memiliki acuan yang jelas.

    “Kalau tidak ada notulen, kami tidak punya pegangan. Makanya tadi kami berani menyampaikan capaian masih 0 persen,” katanya.

    Budi menambahkan, jika suatu persoalan sudah dibahas, pihaknya akan memberikan penilaian 50 persen. Jika terdapat perkembangan signifikan, nilainya meningkat menjadi 75 persen, dan 100 persen jika masalah tersebut telah tuntas.

    Selain itu, buruh juga menyoroti penerapan upah minimum sektoral di Balikpapan yang baru mencakup dua sektor pada 2026. Mereka berharap ke depan jumlah sektor yang diatur dapat diperluas.

    “Harapannya tahun-tahun berikutnya ada penambahan sektoral lain, meskipun sebenarnya perusahaan juga wajib menjalankan struktur dan skala upah,” jelasnya.

    Ke depan, serikat buruh berencana kembali melakukan audiensi dengan DPRD Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan menekankan pentingnya notulen sebagai dokumen resmi yang menjadi acuan bersama.

    “Kami akan sampaikan secara bijak pentingnya notulen ini. Harapannya tidak memakan waktu lama, kalau perlu disusun bersama agar hasilnya jelas dan bisa langsung ditindaklanjuti,” tutup Budi.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Buruh Balikpapan Soroti Lambatnya Notulen Audiensi dari DPRD

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2026 pukul 13:50 WITA

    Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Budi Satria saat ditemui di aula Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, perwakilan serikat buruh di Kota Balikpapan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Jumat (1/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, buruh menyoroti sejumlah persoalan, terutama lambatnya penyusunan dan penyerahan notulen hasil audiensi tahun sebelumnya.

    Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Balikpapan, Budi Satria mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima notulen hasil audiensi dengan DPRD Balikpapan pada peringatan Hari Buruh 2025 lalu. Padahal, dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut berbagai persoalan ketenagakerjaan.

    “Iya benar, sudah satu tahun belum ada hasil notulen yang diberikan. Mereka hanya menyampaikan masih berproses, tapi terus berlarut hingga bertemu lagi May Day berikutnya,” akunya Budi saat ditemui media.

    Menurut Budi, ketiadaan notulen membuat serikat buruh kesulitan mengukur sejauh mana progres penyelesaian isu-isu yang telah dibahas, termasuk terkait layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia menjelaskan, pihaknya menggunakan indikator persentase untuk menilai capaian dari setiap tuntutan buruh. Namun, tanpa notulen resmi, penilaian tersebut menjadi tidak memiliki acuan yang jelas.

    “Kalau tidak ada notulen, kami tidak punya pegangan. Makanya tadi kami berani menyampaikan capaian masih 0 persen,” katanya.

    Budi menambahkan, jika suatu persoalan sudah dibahas, pihaknya akan memberikan penilaian 50 persen. Jika terdapat perkembangan signifikan, nilainya meningkat menjadi 75 persen, dan 100 persen jika masalah tersebut telah tuntas.

    Selain itu, buruh juga menyoroti penerapan upah minimum sektoral di Balikpapan yang baru mencakup dua sektor pada 2026. Mereka berharap ke depan jumlah sektor yang diatur dapat diperluas.

    “Harapannya tahun-tahun berikutnya ada penambahan sektoral lain, meskipun sebenarnya perusahaan juga wajib menjalankan struktur dan skala upah,” jelasnya.

    Ke depan, serikat buruh berencana kembali melakukan audiensi dengan DPRD Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan menekankan pentingnya notulen sebagai dokumen resmi yang menjadi acuan bersama.

    “Kami akan sampaikan secara bijak pentingnya notulen ini. Harapannya tidak memakan waktu lama, kalau perlu disusun bersama agar hasilnya jelas dan bisa langsung ditindaklanjuti,” tutup Budi.

    (Sf/Rs)