Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati PPU, Mudyat Noor saat membahas penetapan batas wilayah IKN dengan Kemendagri (Dok: istimewa)
Penajam — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Balikpapan, Selasa (3/12/2025).
Proses finalisasi batas administratif IKN dengan daerah penyangga di Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah memasuki tahap akhir.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terkait terus mempercepat penyempurnaan dokumen acuan hukum berupa permendagri dan menunggu terbitnya Keputusan Presiden mengenai Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Mudyat Noor menjelaskan penentuan batas wilayah telah melalui tahapan panjang, mulai dari kajian teknis, pengumpulan data hingga peninjauan langsung ke lapangan.
Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh wilayah Kecamatan Sepaku kini resmi masuk dalam kawasan IKN.
"Kejelasan batas ini sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, apalagi menjelang penetapan status daerah khusus IKN," ujar Mudyat.
Ia menegaskan PPU mendukung penuh pembangunan IKN dan berharap kehadirannya memberikan pemerataan pembangunan bagi daerah sekitar.
“Kami mendukung 100 persen pembangunan IKN. Harapannya daerah penyangga juga berkembang dan tidak tertinggal," tegasnya.
Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sri Purwaningsih menyampaikan penyusunan batas wilayah sudah menunjukkan progres signifikan, termasuk kesepakatan koordinat batas yang sebelumnya telah dirumuskan melalui rapat lintas daerah.
"Penyelesaian batas tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus dilakukan bersama dan saling mendukung," kata Sri.
Penegasan batas ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang dihasilkan pada 21 Oktober 2025, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para kepala daerah penyangga dan Otorita IKN.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menyambut baik percepatan finalisasi batas ini dan meminta kemendagri melibatkan perangkat teknis daerah dalam tahap penyempurnaan.
"Agar hasil akhirnya benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan ke depannya," tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati PPU, Mudyat Noor saat membahas penetapan batas wilayah IKN dengan Kemendagri (Dok: istimewa)
Penajam — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Balikpapan, Selasa (3/12/2025).
Proses finalisasi batas administratif IKN dengan daerah penyangga di Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah memasuki tahap akhir.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terkait terus mempercepat penyempurnaan dokumen acuan hukum berupa permendagri dan menunggu terbitnya Keputusan Presiden mengenai Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Mudyat Noor menjelaskan penentuan batas wilayah telah melalui tahapan panjang, mulai dari kajian teknis, pengumpulan data hingga peninjauan langsung ke lapangan.
Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh wilayah Kecamatan Sepaku kini resmi masuk dalam kawasan IKN.
"Kejelasan batas ini sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, apalagi menjelang penetapan status daerah khusus IKN," ujar Mudyat.
Ia menegaskan PPU mendukung penuh pembangunan IKN dan berharap kehadirannya memberikan pemerataan pembangunan bagi daerah sekitar.
“Kami mendukung 100 persen pembangunan IKN. Harapannya daerah penyangga juga berkembang dan tidak tertinggal," tegasnya.
Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sri Purwaningsih menyampaikan penyusunan batas wilayah sudah menunjukkan progres signifikan, termasuk kesepakatan koordinat batas yang sebelumnya telah dirumuskan melalui rapat lintas daerah.
"Penyelesaian batas tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus dilakukan bersama dan saling mendukung," kata Sri.
Penegasan batas ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang dihasilkan pada 21 Oktober 2025, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para kepala daerah penyangga dan Otorita IKN.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menyambut baik percepatan finalisasi batas ini dan meminta kemendagri melibatkan perangkat teknis daerah dalam tahap penyempurnaan.
"Agar hasil akhirnya benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan ke depannya," tandasnya.
(Sf/Lo)