Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelantikan PPPK dan PNS Kabupaten Paser (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS dan PPPK di halaman kantor bupati, Senin (15/4/2025).
Momentum tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Ikhwan Antasari.
Fahmi Fadli dalam sambutannya menyampaikan, pegawai yang telah dilantik harus menyesuaikan diri dengan cepat, ditambah lagi adanya perubahan jam kerja yang telah diberlakukan mulai 8 April 2025 sesuai Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep-97/2025 tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Kabupaten Paser dan ASN.
"Mulai hari ini saudara telah resmi berstatus sebagai ASN Pemkab Paser,” Katanya, Senin (14/4/2025).
Ia juga menambahkan salah satu kewajiban yang harus dijalankan pegawai ialah mematuhi semua ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain itu, perubahan jam kerja yang sebelumnya dimulai pukul 07.30-16.00 WITA telah berubah, Senin-Kamis pukul 07.30-17.00 WITA dan Jumat 07.30-11.30 WITA.
"Dengan adanya perubahan jam kerja para pegawai harus cepat beradaptasi dengan hal tersebut,” tambahnya
Diketahui, ada 3.092 pegawai yang dilantik, di antaranya 2.852 PPPK dan 240 orang PNS. Fahmi berharap bertambahnya jumlah pegawai bisa dibarengi dengan perubahan perilaku serta etos kerja untuk lebih baik dalam kinerja dan kedisiplinan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelantikan PPPK dan PNS Kabupaten Paser (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS dan PPPK di halaman kantor bupati, Senin (15/4/2025).
Momentum tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Ikhwan Antasari.
Fahmi Fadli dalam sambutannya menyampaikan, pegawai yang telah dilantik harus menyesuaikan diri dengan cepat, ditambah lagi adanya perubahan jam kerja yang telah diberlakukan mulai 8 April 2025 sesuai Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep-97/2025 tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Kabupaten Paser dan ASN.
"Mulai hari ini saudara telah resmi berstatus sebagai ASN Pemkab Paser,” Katanya, Senin (14/4/2025).
Ia juga menambahkan salah satu kewajiban yang harus dijalankan pegawai ialah mematuhi semua ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain itu, perubahan jam kerja yang sebelumnya dimulai pukul 07.30-16.00 WITA telah berubah, Senin-Kamis pukul 07.30-17.00 WITA dan Jumat 07.30-11.30 WITA.
"Dengan adanya perubahan jam kerja para pegawai harus cepat beradaptasi dengan hal tersebut,” tambahnya
Diketahui, ada 3.092 pegawai yang dilantik, di antaranya 2.852 PPPK dan 240 orang PNS. Fahmi berharap bertambahnya jumlah pegawai bisa dibarengi dengan perubahan perilaku serta etos kerja untuk lebih baik dalam kinerja dan kedisiplinan.
(Sf/Lo)