Seputar Kaltim

    Bupati Kutim Wajibkan PAUD di Seluruh Desa, Anak Belajar dengan Konsep Menyenangkan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    26 Juli 2026 pukul 13:43 WITA

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mewajibkan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh desa seiring diterapkannya program wajib belajar 13 tahun di daerah.

    Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun dengan menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD) sebelum jenjang sekolah dasar.

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah terus menyiapkan infrastruktur pendidikan untuk mendukung pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun di daerah.

    "Saat ini Kutim sudah mewajibkan wajib belajar 13 tahun. Maka mulai PAUD anak-anak kita wajib bersekolah. Pemerintah Kutim sudah mewajibkan adanya PAUD di seluruh desa di seluruh Kutim," ujar Ardiansyah.

    Meski demikian, ia menegaskan pelaksanaan pendidikan usia dini harus mengedepankan konsep belajar yang nyaman, menyenangkan dan ramah anak sehingga anak-anak tidak mendapatkan suasana belajar yang membuat mereka merasa tertekan.

    "Wajib bersekolah tetapi tetap dalam konsep sayang, dalam konsep menyenangkan, tidak memberikan suasana yang tidak nyaman. Oleh karenanya konsepnya harus nyaman dan menyenangkan," katanya.

    Ardiansyah menjelaskan, ke depan anak yang akan memasuki jenjang SD diharapkan telah memiliki sertifikat PAUD. Namun, kewajiban tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk paksaan kepada anak untuk datang ke sekolah.

    Ia menambahkan, kewajiban mengikuti PAUD bukan untuk memaksa anak datang ke sekolah, melainkan menumbuhkan rasa senang anak untuk belajar melalui suasana yang menyenangkan.

    "Kewajiban untuk PAUD itu adalah kewajiban, tapi tetap menyenangkan. Bukan memaksa anak untuk hadir di sekolah, tetapi membuat mereka senang ke sekolah. Konsep PAUD itu adalah konsep yang menyenangkan, konsep yang menggembirakan. Jangan sampai mereka ada tertekan dan sebagainya," tegasnya.

    Ardiansyah juga mengingatkan para guru dan seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan anak usia dini agar mengedepankan pendekatan yang penuh kasih sayang sehingga anak merasa nyaman selama mengikuti proses pembelajaran.

    "Jangan sampai mereka menangis karena kita. Justru kita hilangkan tangisan mereka. Jangan kita didik mereka dengan kalimat yang membuat mereka takut. Justru didik mereka dengan kalimat yang menyenangkan, yang memberikan rasa kasih sayang dan kenyamanan," pesannya.

    (Sf/Lo)

    SeedBacklink Media

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Seputar Kaltim

    Bupati Kutim Wajibkan PAUD di Seluruh Desa, Anak Belajar dengan Konsep Menyenangkan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    26 Juli 2026 pukul 13:43 WITA

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mewajibkan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh desa seiring diterapkannya program wajib belajar 13 tahun di daerah.

    Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun dengan menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD) sebelum jenjang sekolah dasar.

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah terus menyiapkan infrastruktur pendidikan untuk mendukung pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun di daerah.

    "Saat ini Kutim sudah mewajibkan wajib belajar 13 tahun. Maka mulai PAUD anak-anak kita wajib bersekolah. Pemerintah Kutim sudah mewajibkan adanya PAUD di seluruh desa di seluruh Kutim," ujar Ardiansyah.

    Meski demikian, ia menegaskan pelaksanaan pendidikan usia dini harus mengedepankan konsep belajar yang nyaman, menyenangkan dan ramah anak sehingga anak-anak tidak mendapatkan suasana belajar yang membuat mereka merasa tertekan.

    "Wajib bersekolah tetapi tetap dalam konsep sayang, dalam konsep menyenangkan, tidak memberikan suasana yang tidak nyaman. Oleh karenanya konsepnya harus nyaman dan menyenangkan," katanya.

    Ardiansyah menjelaskan, ke depan anak yang akan memasuki jenjang SD diharapkan telah memiliki sertifikat PAUD. Namun, kewajiban tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk paksaan kepada anak untuk datang ke sekolah.

    Ia menambahkan, kewajiban mengikuti PAUD bukan untuk memaksa anak datang ke sekolah, melainkan menumbuhkan rasa senang anak untuk belajar melalui suasana yang menyenangkan.

    "Kewajiban untuk PAUD itu adalah kewajiban, tapi tetap menyenangkan. Bukan memaksa anak untuk hadir di sekolah, tetapi membuat mereka senang ke sekolah. Konsep PAUD itu adalah konsep yang menyenangkan, konsep yang menggembirakan. Jangan sampai mereka ada tertekan dan sebagainya," tegasnya.

    Ardiansyah juga mengingatkan para guru dan seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan anak usia dini agar mengedepankan pendekatan yang penuh kasih sayang sehingga anak merasa nyaman selama mengikuti proses pembelajaran.

    "Jangan sampai mereka menangis karena kita. Justru kita hilangkan tangisan mereka. Jangan kita didik mereka dengan kalimat yang membuat mereka takut. Justru didik mereka dengan kalimat yang menyenangkan, yang memberikan rasa kasih sayang dan kenyamanan," pesannya.

    (Sf/Lo)