Bupati Kutim Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    09 Maret 2026 01:06 WIB

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.

    Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang diterbitkan pada Senin (9/3/2026) terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.

    “Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” tegas Ardiansyah dalam surat edaran tersebut.

    Ia juga menekankan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut. ” lanjutnya.

    Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor MI3/HK.04.00NIW/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

    Dalam ketentuan tersebut dijelaskan pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

    Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

    Selain itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 untuk menampung konsultasi maupun pengaduan dari pekerja.

    Posko tersebut berada di Ruang Bidang Hubungan Industrial Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim di kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta.

    Layanan konsultasi dan pengaduan dibuka pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA sejak surat edaran diterbitkan hingga tujuh hari setelah hari raya keagamaan.

    Selain membuka layanan pengaduan, Pemkab Kutim juga mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati Kutim melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Laporan tersebut paling lambat disampaikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dalam format laporan yang dilampirkan pada surat edaran, perusahaan wajib mencantumkan tanggal pembayaran THR, total anggaran yang dikeluarkan, serta jumlah pekerja yang menerima tunjangan tersebut. 

    "Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Bupati Kutim Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    09 Maret 2026 01:06 WIB

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.

    Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang diterbitkan pada Senin (9/3/2026) terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.

    “Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” tegas Ardiansyah dalam surat edaran tersebut.

    Ia juga menekankan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut. ” lanjutnya.

    Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor MI3/HK.04.00NIW/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

    Dalam ketentuan tersebut dijelaskan pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

    Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

    Selain itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 untuk menampung konsultasi maupun pengaduan dari pekerja.

    Posko tersebut berada di Ruang Bidang Hubungan Industrial Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim di kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta.

    Layanan konsultasi dan pengaduan dibuka pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA sejak surat edaran diterbitkan hingga tujuh hari setelah hari raya keagamaan.

    Selain membuka layanan pengaduan, Pemkab Kutim juga mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati Kutim melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Laporan tersebut paling lambat disampaikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dalam format laporan yang dilampirkan pada surat edaran, perusahaan wajib mencantumkan tanggal pembayaran THR, total anggaran yang dikeluarkan, serta jumlah pekerja yang menerima tunjangan tersebut. 

    "Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tutupnya.

    (Sf/Rs)