Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan warga Kukar bisa berobat gratis menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga cukup dengan menunjukkan KTP. Seluruh biaya layanan ditanggung Pemerintah Kabupaten Kukar melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Aulia menyusul masih adanya laporan masyarakat yang mengaku diminta membayar saat mengakses layanan kesehatan, padahal telah masuk dalam cakupan program jaminan kesehatan daerah.
“Ya, kita punya program di sini yang kita sebut dengan program berobat gratis cukup dengan KTP, di mana seluruh warga masyarakat Kabupaten Kukar itu kita jamin jaminan kesehatannya,” ujar Aulia, Jumat (8/5/2026).
Ia memastikan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas tiga tidak perlu lagi membayar iuran secara mandiri karena seluruhnya telah ditanggung pemerintah daerah.
“Kita sudah bersepakat bahwa seluruh warga masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, asal mau berada di posisi BPJS kelas tiga, itu sudah pasti ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Aulia juga meminta masyarakat segera melapor apabila masih ditemukan pungutan atau kendala dalam proses pelayanan kesehatan. Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing wilayah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah dapat segera melakukan verifikasi dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program jaminan kesehatan universal di Kukar sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Pemkab Kukar berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik tanpa khawatir terhadap biaya pengobatan dasar di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan warga Kukar bisa berobat gratis menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga cukup dengan menunjukkan KTP. Seluruh biaya layanan ditanggung Pemerintah Kabupaten Kukar melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Aulia menyusul masih adanya laporan masyarakat yang mengaku diminta membayar saat mengakses layanan kesehatan, padahal telah masuk dalam cakupan program jaminan kesehatan daerah.
“Ya, kita punya program di sini yang kita sebut dengan program berobat gratis cukup dengan KTP, di mana seluruh warga masyarakat Kabupaten Kukar itu kita jamin jaminan kesehatannya,” ujar Aulia, Jumat (8/5/2026).
Ia memastikan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas tiga tidak perlu lagi membayar iuran secara mandiri karena seluruhnya telah ditanggung pemerintah daerah.
“Kita sudah bersepakat bahwa seluruh warga masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, asal mau berada di posisi BPJS kelas tiga, itu sudah pasti ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Aulia juga meminta masyarakat segera melapor apabila masih ditemukan pungutan atau kendala dalam proses pelayanan kesehatan. Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing wilayah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah dapat segera melakukan verifikasi dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program jaminan kesehatan universal di Kukar sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Pemkab Kukar berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik tanpa khawatir terhadap biaya pengobatan dasar di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(Sf/Rs)