Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat ditemui seusai kegiatan (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri membeberkan terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan menerima honorarium hingga 900 kali dalam setahun dengan total mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut diungkapkan Aulia saat menyampaikan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar saat launching Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Kecamatan Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
“Ada satu orang ASN kita menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilainya honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dari hasil pemeriksaan BPK kemarin ,” ujar Aulia.
Aulia menilai temuan itu menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola dan pengawasan pemberian honorarium di lingkungan pemerintah daerah, sehingga Pemkab Kukar akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pemberian honorarium agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan, namun pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah,” terangnya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk menerapkan sistem pencairan anggaran berbasis online melalui SP2D. Dalam sistem itu, seluruh proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan secara elektronik dan terintegrasi, sehingga meminimalkan potensi perubahan dokumen maupun penyalahgunaan berkas selama proses berlangsung.
“Oleh karenanya, BPK menyarankan kita agar berkas-berkas itu tidak lagi dilakukan secara manual karena berdasarkan informasi yang kami terima, lampiran berkas yang sudah terverifikasi di BPKAD berubah saat sampai ke perbankan,” ungkap Aulia.
Ia menjelaskan, kala itu pihak perbankan tetap memproses dokumen karena lampiran yang diterima dianggap telah sesuai dengan lembar SP2D yang diterbitkan.
“Perbankan tahunya karena sudah dianggap berbarengan dengan lembar SP2D, maka dipikir itu yang harus dieksekusi. Ternyata berbeda,” paparnya.
Kini pemerintah daerah berupaya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaan tahun anggaran sebelumnya dalam kurun waktu 60 hari.
“Ada tahapan penyelesaian. Untuk temuan tersebut diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk melakukan penyelesaian dan tindak lanjut,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat ditemui seusai kegiatan (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri membeberkan terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan menerima honorarium hingga 900 kali dalam setahun dengan total mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut diungkapkan Aulia saat menyampaikan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar saat launching Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Kecamatan Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
“Ada satu orang ASN kita menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilainya honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dari hasil pemeriksaan BPK kemarin ,” ujar Aulia.
Aulia menilai temuan itu menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola dan pengawasan pemberian honorarium di lingkungan pemerintah daerah, sehingga Pemkab Kukar akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pemberian honorarium agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan, namun pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah,” terangnya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk menerapkan sistem pencairan anggaran berbasis online melalui SP2D. Dalam sistem itu, seluruh proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan secara elektronik dan terintegrasi, sehingga meminimalkan potensi perubahan dokumen maupun penyalahgunaan berkas selama proses berlangsung.
“Oleh karenanya, BPK menyarankan kita agar berkas-berkas itu tidak lagi dilakukan secara manual karena berdasarkan informasi yang kami terima, lampiran berkas yang sudah terverifikasi di BPKAD berubah saat sampai ke perbankan,” ungkap Aulia.
Ia menjelaskan, kala itu pihak perbankan tetap memproses dokumen karena lampiran yang diterima dianggap telah sesuai dengan lembar SP2D yang diterbitkan.
“Perbankan tahunya karena sudah dianggap berbarengan dengan lembar SP2D, maka dipikir itu yang harus dieksekusi. Ternyata berbeda,” paparnya.
Kini pemerintah daerah berupaya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaan tahun anggaran sebelumnya dalam kurun waktu 60 hari.
“Ada tahapan penyelesaian. Untuk temuan tersebut diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk melakukan penyelesaian dan tindak lanjut,” tandasnya.
(Sf/Rs)