Seputar Kaltim

    Bupati Kukar Pastikan Inspektorat Usut Temuan ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Juni 2026 pukul 22:21 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat ditemui usai rapat paripurna (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima honorarium hingga 900 kali dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar dalam setahun menjadi sorotan dalam rapat paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

    Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran selama 2025. 

    Penyampaian laporan itu dilakukan setelah proses pemeriksaan serta penyampaian hasil opini BPK telah selesai dilaksanakan.

    “Hari ini kita paripurna untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan 2025. Mekanisme penyampaian laporan ini merupakan tindak lanjut setelah hasil pemeriksaan dan opini BPK selesai disampaikan,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

    Temuan BPK terkait adanya seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menerima pembayaran honorarium dengan nilai fantastis tersebut menjadi perhatian, sebab berkaitan dengan tata kelola serta mekanisme pengawasan pemberian honorarium.

    Atas temuan itu, DPRD Kukar meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

    Aulia menyampaikan kini Inspektorat Daerah tengah bergerak menindaklanjuti temuan tersebut. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.

    “Inspektorat diberi waktu 90 hari untuk bekerja menindaklanjuti hasil temuan dari BPK itu. Semuanya sudah jelas, siapa yang menerima dan nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada. Berdasarkan hasil temuan ada 71 penerima yang berasal dari Disdikbud,” ungkapnya.

    Rencananya, pemerintah daerah akan menggunakan mekanisme Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Kini pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Inspektorat Daerah, sebelum menetapkan besaran nilai yang wajib dikembalikan oleh masing-masing pihak yang terlibat.

    “Ini fraud dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bupati Kukar Pastikan Inspektorat Usut Temuan ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Juni 2026 pukul 22:21 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat ditemui usai rapat paripurna (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima honorarium hingga 900 kali dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar dalam setahun menjadi sorotan dalam rapat paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

    Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran selama 2025. 

    Penyampaian laporan itu dilakukan setelah proses pemeriksaan serta penyampaian hasil opini BPK telah selesai dilaksanakan.

    “Hari ini kita paripurna untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan 2025. Mekanisme penyampaian laporan ini merupakan tindak lanjut setelah hasil pemeriksaan dan opini BPK selesai disampaikan,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

    Temuan BPK terkait adanya seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menerima pembayaran honorarium dengan nilai fantastis tersebut menjadi perhatian, sebab berkaitan dengan tata kelola serta mekanisme pengawasan pemberian honorarium.

    Atas temuan itu, DPRD Kukar meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

    Aulia menyampaikan kini Inspektorat Daerah tengah bergerak menindaklanjuti temuan tersebut. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.

    “Inspektorat diberi waktu 90 hari untuk bekerja menindaklanjuti hasil temuan dari BPK itu. Semuanya sudah jelas, siapa yang menerima dan nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada. Berdasarkan hasil temuan ada 71 penerima yang berasal dari Disdikbud,” ungkapnya.

    Rencananya, pemerintah daerah akan menggunakan mekanisme Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Kini pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Inspektorat Daerah, sebelum menetapkan besaran nilai yang wajib dikembalikan oleh masing-masing pihak yang terlibat.

    “Ini fraud dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)