Bupati Kukar Minta Seluruh ASN Laporkan SPT PPh Lewat Aplikasi Coretax, Paling Lambat 31 Maret

    Seputarfakta.com - Agus Saptura -

    Seputar Kaltim

    14 Maret 2026 02:24 WIB

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi coretax paling lambat 31 Maret 2026.

    Imbauan ini disampaikan untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kukar telah memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

    “Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk melaporkan SPT PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2026,” ujar Aulia Rahman, Sabtu (14/3/2026).

    Pelaporan SPT melalui penggunaan aplikasi Coretax yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 2026 ini diharapkan dapat berjalan tertib.

    Sebab melalui sistem tersebut, proses pelaporan pajak dinilai menjadi lebih mudah, cepat dan transparan, sehingga bisa memudahkan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahunnya.

    tidak hanya mengimbau para ASN, Aulia Rahman turut mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar untuk segera membayar pajak dan melaporkannya melalui aplikasi Coretax.

    “Tidak lupa kita turut mengimbau pihak perusahaan di Kukar untuk membayar pajak lewat aplikasi Coretax tersebut,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Bupati Kukar Minta Seluruh ASN Laporkan SPT PPh Lewat Aplikasi Coretax, Paling Lambat 31 Maret

    Seputarfakta.com - Agus Saptura -

    Seputar Kaltim

    14 Maret 2026 02:24 WIB

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi coretax paling lambat 31 Maret 2026.

    Imbauan ini disampaikan untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kukar telah memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

    “Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk melaporkan SPT PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2026,” ujar Aulia Rahman, Sabtu (14/3/2026).

    Pelaporan SPT melalui penggunaan aplikasi Coretax yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 2026 ini diharapkan dapat berjalan tertib.

    Sebab melalui sistem tersebut, proses pelaporan pajak dinilai menjadi lebih mudah, cepat dan transparan, sehingga bisa memudahkan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahunnya.

    tidak hanya mengimbau para ASN, Aulia Rahman turut mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar untuk segera membayar pajak dan melaporkannya melalui aplikasi Coretax.

    “Tidak lupa kita turut mengimbau pihak perusahaan di Kukar untuk membayar pajak lewat aplikasi Coretax tersebut,” tandasnya.

    (Sf/Rs)