Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja menetapkan pasangan Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, jadwal pelantikan kepala daerah yang akan memimpin wilayah Benuo Taka selama lima tahun ke depan atau periode 2025-2030 belum dapat dipastikan.
“Untuk jadwal pelantikan belum diputuskan, tapi informasi sementara yang kita terima, kemungkinan dilangsungkan serentak pada Maret 2025 mendatang, walaupun Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 belum dicabut,” ucap Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, Kamis (9/1/2025).
Jika merujuk pada Perpres 80/2024 di Pasal 22A yang mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah menjelaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati dilangsungkan pada 10 Februari 2025.
“Kini Perpres 80/2024 belum dicabut dan belum ada perubahan yang mengatur lebih lanjut terkait jadwal pelantikan selengkapnya. Jika dimintai informasi, maka kami masih merujuk pada Perpres 80/2024,” ungkap Ali.
Ali mengaku setelah melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya tidak memiliki wewenang dan keterlibatan dalam prosesi pelantikan mendatang.
“Kita sebagai pihak penyelenggara Pilkada, tidak akan terlibat lagi saat memasuki tahapan pelantikan. Itu sudah masuk dalam wewenang eksekutif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja menetapkan pasangan Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, jadwal pelantikan kepala daerah yang akan memimpin wilayah Benuo Taka selama lima tahun ke depan atau periode 2025-2030 belum dapat dipastikan.
“Untuk jadwal pelantikan belum diputuskan, tapi informasi sementara yang kita terima, kemungkinan dilangsungkan serentak pada Maret 2025 mendatang, walaupun Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 belum dicabut,” ucap Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, Kamis (9/1/2025).
Jika merujuk pada Perpres 80/2024 di Pasal 22A yang mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah menjelaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati dilangsungkan pada 10 Februari 2025.
“Kini Perpres 80/2024 belum dicabut dan belum ada perubahan yang mengatur lebih lanjut terkait jadwal pelantikan selengkapnya. Jika dimintai informasi, maka kami masih merujuk pada Perpres 80/2024,” ungkap Ali.
Ali mengaku setelah melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya tidak memiliki wewenang dan keterlibatan dalam prosesi pelantikan mendatang.
“Kita sebagai pihak penyelenggara Pilkada, tidak akan terlibat lagi saat memasuki tahapan pelantikan. Itu sudah masuk dalam wewenang eksekutif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tandasnya.
(Sf/By)