Seputar Kaltim

    Buntut Keracunan Massal Siswa di PPU, Dinkes Kaltim Tutup Dapur SPPG dan Perketat Standar Higienis

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Februari 2026 pukul 20:32 WITA

    Pelajar yang keracunan MBG langsung dilarikan ke Puskesmas Waru pada hari Rabu (11/2/2026). (Aset milik Korankaltim.com)

    Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas pasca-insiden dugaan keracunan massal yang menimpa 25 siswa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

    Selain menginstruksikan penutupan sementara dapur penyedia makanan terkait, Dinkes Kaltim kini memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.

    Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa dapur SPPG yang diduga menjadi sumber keracunan di PPU wajib menghentikan operasionalnya hingga hasil investigasi keluar. Langkah ini diambil demi memutus risiko kontaminasi lebih lanjut.

    "Kami tidak ingin mengambil risiko. Untuk sementara dapur yang diduga terkait harus dihentikan operasionalnya sampai hasil pemeriksaan laboratorium keluar. Prinsipnya zero accident, dari ribuan porsi yang disajikan, tidak boleh ada yang menyebabkan keracunan," tegas Jaya Mualimin dihubungi di Samarinda, Kamis (12/2/2026).

    Saat ini, Dinkes Kaltim bersama Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan penyelidikan epidemiologi serta uji laboratorium terhadap sampel makanan dan bahan baku untuk memastikan penyebab insiden tersebut.

    Merespons kejadian di PPU agar tidak terulang di daerah lain, Dinkes Kaltim menekankan bahwa seluruh SPPG wajib melalui tahapan pemeriksaan berlapis sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    Tenaga Sanitasi Lingkungan Dinkes Provinsi Kaltim, Carla, menjelaskan bahwa prosedur ketat ini mencakup Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pelatihan penjamah pangan, hingga pemeriksaan kesehatan pekerja yang sangat spesifik.

    "Khusus di Kaltim, penjamah pangan diwajibkan menjalani pemeriksaan TBC, Hepatitis A, serta rectal swab untuk mendeteksi kemungkinan tifoid. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi penyebaran virus maupun penyakit kepada para pelajar penerima paket MBG," ujar Carla di hari yang sama.

    Proses penerbitan SLHS sendiri mengharuskan SPPG beroperasi secara terbatas terlebih dahulu. Hal ini diperlukan agar petugas dapat melakukan inspeksi operasional nyata, mulai dari pengambilan sampel pangan, usap (swab) peralatan masak, hingga pengecekan standar operasional prosedur (SOP).

    Berdasarkan data hingga 4 Februari 2026, tercatat sebanyak 137 SPPG telah beroperasi di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut 90 SPPG telah mengantongi SLHS, 40 SPPG sedang dalam proses penerbitan dan 27 SPPG belum beroperasi.

    Carla menambahkan bahwa SPPG yang sedang dalam proses penerbitan izin tetap diperbolehkan beroperasi terbatas sebagai objek pemeriksaan. Namun, jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian sarana, sanksi tegas akan diberlakukan.

    Dinkes Kaltim memastikan akan terus memantau hasil investigasi kasus di PPU sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan sistem keamanan pangan bagi seluruh penyedia gizi di Kaltim.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Buntut Keracunan Massal Siswa di PPU, Dinkes Kaltim Tutup Dapur SPPG dan Perketat Standar Higienis

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Februari 2026 pukul 20:32 WITA

    Pelajar yang keracunan MBG langsung dilarikan ke Puskesmas Waru pada hari Rabu (11/2/2026). (Aset milik Korankaltim.com)

    Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas pasca-insiden dugaan keracunan massal yang menimpa 25 siswa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

    Selain menginstruksikan penutupan sementara dapur penyedia makanan terkait, Dinkes Kaltim kini memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.

    Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa dapur SPPG yang diduga menjadi sumber keracunan di PPU wajib menghentikan operasionalnya hingga hasil investigasi keluar. Langkah ini diambil demi memutus risiko kontaminasi lebih lanjut.

    "Kami tidak ingin mengambil risiko. Untuk sementara dapur yang diduga terkait harus dihentikan operasionalnya sampai hasil pemeriksaan laboratorium keluar. Prinsipnya zero accident, dari ribuan porsi yang disajikan, tidak boleh ada yang menyebabkan keracunan," tegas Jaya Mualimin dihubungi di Samarinda, Kamis (12/2/2026).

    Saat ini, Dinkes Kaltim bersama Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan penyelidikan epidemiologi serta uji laboratorium terhadap sampel makanan dan bahan baku untuk memastikan penyebab insiden tersebut.

    Merespons kejadian di PPU agar tidak terulang di daerah lain, Dinkes Kaltim menekankan bahwa seluruh SPPG wajib melalui tahapan pemeriksaan berlapis sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    Tenaga Sanitasi Lingkungan Dinkes Provinsi Kaltim, Carla, menjelaskan bahwa prosedur ketat ini mencakup Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pelatihan penjamah pangan, hingga pemeriksaan kesehatan pekerja yang sangat spesifik.

    "Khusus di Kaltim, penjamah pangan diwajibkan menjalani pemeriksaan TBC, Hepatitis A, serta rectal swab untuk mendeteksi kemungkinan tifoid. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi penyebaran virus maupun penyakit kepada para pelajar penerima paket MBG," ujar Carla di hari yang sama.

    Proses penerbitan SLHS sendiri mengharuskan SPPG beroperasi secara terbatas terlebih dahulu. Hal ini diperlukan agar petugas dapat melakukan inspeksi operasional nyata, mulai dari pengambilan sampel pangan, usap (swab) peralatan masak, hingga pengecekan standar operasional prosedur (SOP).

    Berdasarkan data hingga 4 Februari 2026, tercatat sebanyak 137 SPPG telah beroperasi di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut 90 SPPG telah mengantongi SLHS, 40 SPPG sedang dalam proses penerbitan dan 27 SPPG belum beroperasi.

    Carla menambahkan bahwa SPPG yang sedang dalam proses penerbitan izin tetap diperbolehkan beroperasi terbatas sebagai objek pemeriksaan. Namun, jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian sarana, sanksi tegas akan diberlakukan.

    Dinkes Kaltim memastikan akan terus memantau hasil investigasi kasus di PPU sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan sistem keamanan pangan bagi seluruh penyedia gizi di Kaltim.

    (Sf/Rs)