Seputar Kaltim

    Buntut Kasus Kekerasan Seksual Berulang, Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman di Kutai Kartanegara

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2026 pukul 18:51 WITA

    Perwakilan Kemenag yang menyetujui TRC PPA untuk menutup secara penuh Pesantren Ibadurrahman. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Di tengah fenomena hujan debu yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Balikpapan, awan kelam juga menyelimuti dunia pendidikan di Kalimantan Timur. 

    Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi terberat dengan mencabut izin operasional (Nomor Statistik Pesantren) Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Kutai Kartanegara, pada Kamis (25/6/2026).

    Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya rentetan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut terhadap belasan santrinya selama bertahun-tahun.

    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026, Nomor Statistik Pesantren 510064020016 milik lembaga yang beralamat di Jalan KH. Tsani Karim Blok C tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku. 

    Pesantren dinilai terbukti sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

    Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) pada Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim, M. Isnaini, menegaskan bahwa pencabutan ini menjadi dasar penghentian seluruh aktivitas pendidikan di tempat tersebut.

    "Maka dengan dasar tersebut, kami berkomitmen menyatakan bahwa tidak ada lagi proses pembelajaran selamanya di Pondok Pesantren Ibadurrahman yang menjadi kewenangan pembinaan Kementerian Agama Provinsi Kaltim," tegas Isnaini.

    Langkah pencabutan izin ini mendapat pengawalan ketat dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur yang mengadvokasi para korban.

    Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kejahatan di pesantren tersebut yang melibatkan bapak (pimpinan pondok pesantren) dan anak kandungnya. Rina turut merinci data jumlah korban yang selama ini tertutup rapat.

    "Pelakunya adalah anak dan bapak. Sang anak melakukan kekerasan terhadap santri laki-laki, sementara bapaknya yang merupakan pimpinan ponpes menargetkan santriwati," ungkap Rina di sela-sela aksi.

    Berdasarkan data yang dihimpun TRC PPA, rentetan kejahatan ini telah berlangsung sejak lama dengan jumlah korban yang memprihatinkan. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2026, tercatat sebanyak 12 santriwati menjadi korban kekerasan seksual dengan terduga pelaku pimpinan pondok pesantren tersebut. 

    Sementara itu, untuk periode 2021 hingga 2025, tercatat ada 8 santri laki-laki yang melapor ke TRC PPA sebagai korban dari anak pimpinan ponpes. 

    Namun ironisnya, dari 8 korban santri laki-laki yang melapor tersebut, baru 7 orang yang berani melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

    Rina menyoroti lambatnya proses penanganan dari pihak berwenang. Pihaknya sudah meminta Kemenag melakukan investigasi sejak kejadian pertama kali mencuat pada tahun 2021. 

    Kasus kemudian berulang pada tahun 2025, yang sempat direspons dengan pembentukan tim ad hoc, namun mandek tanpa hasil yang jelas. Hingga puncaknya pada tahun 2026, kasus serupa kembali menimpa santriwati.

    Lebih lanjut, TRC PPA Kaltim menolak keras jika penutupan yang diinstruksikan Kemenag hanya bersifat administratif terhadap asrama, sementara proses pendidikannya masih dibiarkan berjalan.

    Rina menekankan, membiarkan anak-anak tetap berada di lingkungan tersebut berisiko sangat besar bagi keselamatan dan psikologis mereka, terutama karena diduga masih banyak korban di dalam pondok yang belum berani bersuara.

    "Korban yang sudah berani speak up ini adalah mereka yang sudah keluar dari pondok. Sedangkan di dalam sana, masih ada korban-korban lain yang tidak berani bersuara karena masih berstatus sebagai peserta didik," jelasnya.

    Rina pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil alih dan memindahkan seluruh peserta didik ke madrasah atau sekolah lain yang lebih aman. 

    Ia juga mengecam keras beredarnya video anak-anak santri di media sosial dengan wajah tanpa disensor yang direkam untuk membentuk opini bahwa mereka baik-baik saja. 

    Rina menilai eksploitasi anak-anak di tengah kasus kejahatan seksual semacam ini sebagai tindakan nirempati yang mencederai nilai pendidikan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Buntut Kasus Kekerasan Seksual Berulang, Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman di Kutai Kartanegara

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2026 pukul 18:51 WITA

    Perwakilan Kemenag yang menyetujui TRC PPA untuk menutup secara penuh Pesantren Ibadurrahman. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Di tengah fenomena hujan debu yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Balikpapan, awan kelam juga menyelimuti dunia pendidikan di Kalimantan Timur. 

    Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi terberat dengan mencabut izin operasional (Nomor Statistik Pesantren) Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Kutai Kartanegara, pada Kamis (25/6/2026).

    Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya rentetan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut terhadap belasan santrinya selama bertahun-tahun.

    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026, Nomor Statistik Pesantren 510064020016 milik lembaga yang beralamat di Jalan KH. Tsani Karim Blok C tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku. 

    Pesantren dinilai terbukti sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

    Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) pada Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim, M. Isnaini, menegaskan bahwa pencabutan ini menjadi dasar penghentian seluruh aktivitas pendidikan di tempat tersebut.

    "Maka dengan dasar tersebut, kami berkomitmen menyatakan bahwa tidak ada lagi proses pembelajaran selamanya di Pondok Pesantren Ibadurrahman yang menjadi kewenangan pembinaan Kementerian Agama Provinsi Kaltim," tegas Isnaini.

    Langkah pencabutan izin ini mendapat pengawalan ketat dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur yang mengadvokasi para korban.

    Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kejahatan di pesantren tersebut yang melibatkan bapak (pimpinan pondok pesantren) dan anak kandungnya. Rina turut merinci data jumlah korban yang selama ini tertutup rapat.

    "Pelakunya adalah anak dan bapak. Sang anak melakukan kekerasan terhadap santri laki-laki, sementara bapaknya yang merupakan pimpinan ponpes menargetkan santriwati," ungkap Rina di sela-sela aksi.

    Berdasarkan data yang dihimpun TRC PPA, rentetan kejahatan ini telah berlangsung sejak lama dengan jumlah korban yang memprihatinkan. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2026, tercatat sebanyak 12 santriwati menjadi korban kekerasan seksual dengan terduga pelaku pimpinan pondok pesantren tersebut. 

    Sementara itu, untuk periode 2021 hingga 2025, tercatat ada 8 santri laki-laki yang melapor ke TRC PPA sebagai korban dari anak pimpinan ponpes. 

    Namun ironisnya, dari 8 korban santri laki-laki yang melapor tersebut, baru 7 orang yang berani melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

    Rina menyoroti lambatnya proses penanganan dari pihak berwenang. Pihaknya sudah meminta Kemenag melakukan investigasi sejak kejadian pertama kali mencuat pada tahun 2021. 

    Kasus kemudian berulang pada tahun 2025, yang sempat direspons dengan pembentukan tim ad hoc, namun mandek tanpa hasil yang jelas. Hingga puncaknya pada tahun 2026, kasus serupa kembali menimpa santriwati.

    Lebih lanjut, TRC PPA Kaltim menolak keras jika penutupan yang diinstruksikan Kemenag hanya bersifat administratif terhadap asrama, sementara proses pendidikannya masih dibiarkan berjalan.

    Rina menekankan, membiarkan anak-anak tetap berada di lingkungan tersebut berisiko sangat besar bagi keselamatan dan psikologis mereka, terutama karena diduga masih banyak korban di dalam pondok yang belum berani bersuara.

    "Korban yang sudah berani speak up ini adalah mereka yang sudah keluar dari pondok. Sedangkan di dalam sana, masih ada korban-korban lain yang tidak berani bersuara karena masih berstatus sebagai peserta didik," jelasnya.

    Rina pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil alih dan memindahkan seluruh peserta didik ke madrasah atau sekolah lain yang lebih aman. 

    Ia juga mengecam keras beredarnya video anak-anak santri di media sosial dengan wajah tanpa disensor yang direkam untuk membentuk opini bahwa mereka baik-baik saja. 

    Rina menilai eksploitasi anak-anak di tengah kasus kejahatan seksual semacam ini sebagai tindakan nirempati yang mencederai nilai pendidikan.

    (Sf/Rs)