Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Foto Nita dan Kuasa Hukumnya Melapor ke Polres Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Kuasa Hukum Syarifah Nita Fatimah Asy Syatiri alias Nita, Ria Jayanti secara resmi melaporkan empat orang ke Polres Paser atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di bawah umur.
Nita merupakan terlapor atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan melalui kegiatan arisan yang sempat viral beberapa waktu lalu di Facebook dan Instagram.
"Laporan ini kami ajukan setelah Nita yang merupakan klien kami mengalami serangan di medsos," kata Ria Jayanti, Kamis (25/9/2025).
Data diri dan foto Nita juga diposting melalui sejumlah akun medsos. Namun demikian anak sulung Nita yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) justru ikut menerima reaksi berupa ancaman dari beberapa pihak.
Ancaman itu diterimanya melalui WhatsApp. Akibatnya, anak sulung Nita tidak mau masuk sekolah dalam beberapa waktu.
"Anak perempuan pertama Nita sampai tidak mau masuk sekolah akibat hal tersebut. Hal itu juga menimbulkan kekhawatiran dan trauma bagi keluarga," tambahnya.
Atas dasar hal tersebut pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Paser. Ia menegaskan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Ia meyakini Polres Paser dapat bersikap adil dan profesional dalam menyelesaikan perkara ini.
"Kami meyakini Polres Paser sangat profesional dan akan menindaklanjuti laporan yang kami ajukan karena memiliki bukti yang sangat kuat," ucapnya.
Selain ke Polres Paser, pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia menilai laporan yang mereka ajukan dilandasi pada UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Perlindungan Anak.
Dari keempat orang yang dilaporkan, dua di antaranya dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan dua lainnya pengancaman anak di bawah umur.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Foto Nita dan Kuasa Hukumnya Melapor ke Polres Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Kuasa Hukum Syarifah Nita Fatimah Asy Syatiri alias Nita, Ria Jayanti secara resmi melaporkan empat orang ke Polres Paser atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di bawah umur.
Nita merupakan terlapor atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan melalui kegiatan arisan yang sempat viral beberapa waktu lalu di Facebook dan Instagram.
"Laporan ini kami ajukan setelah Nita yang merupakan klien kami mengalami serangan di medsos," kata Ria Jayanti, Kamis (25/9/2025).
Data diri dan foto Nita juga diposting melalui sejumlah akun medsos. Namun demikian anak sulung Nita yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) justru ikut menerima reaksi berupa ancaman dari beberapa pihak.
Ancaman itu diterimanya melalui WhatsApp. Akibatnya, anak sulung Nita tidak mau masuk sekolah dalam beberapa waktu.
"Anak perempuan pertama Nita sampai tidak mau masuk sekolah akibat hal tersebut. Hal itu juga menimbulkan kekhawatiran dan trauma bagi keluarga," tambahnya.
Atas dasar hal tersebut pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Paser. Ia menegaskan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Ia meyakini Polres Paser dapat bersikap adil dan profesional dalam menyelesaikan perkara ini.
"Kami meyakini Polres Paser sangat profesional dan akan menindaklanjuti laporan yang kami ajukan karena memiliki bukti yang sangat kuat," ucapnya.
Selain ke Polres Paser, pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia menilai laporan yang mereka ajukan dilandasi pada UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Perlindungan Anak.
Dari keempat orang yang dilaporkan, dua di antaranya dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan dua lainnya pengancaman anak di bawah umur.
(Sf/Lo)