Seputar Kaltim

    Bumi Berau Menganga 120 Hektare, ESDM Kaltim Segel Paksa Tambang Ilegal di Teluk Bayur

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    01 Januari 2026 pukul 20:14 WITA

    Tanah seluas kurang lebih 120 hektare di Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur menganga akibat galian C ilegal. (Foto: DESDM Kaltim)

    Samarinda - Sebuah luka lingkungan raksasa ditemukan menganga di Kabupaten Berau. 

    Hamparan tanah seluas kurang lebih 120 hektare di Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, kini dalam kondisi kritis akibat dikeruk secara brutal tanpa izin. 

    Kerusakan masif ini bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan akibat ulah aktivitas galian C ilegal yang beroperasi secara terang-terangan. Praktik perusakan alam yang membahayakan ini akhirnya dihentikan paksa. 

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Berau dan aparat keamanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada 29 Desember lalu. 

    Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan aktivitas penambangan liar yang kian meresahkan.

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, tidak dapat menutupi kekeruhannya melihat skala kerusakan yang terjadi di lapangan. 

    Menurutnya, bukaan tambang seluas 120 hektare tersebut sudah masuk dalam kategori darurat yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas lingkungan setempat.

    "Kondisi ini sangat membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Kami menemukan lokasi galian terbuka cukup luas dan tersebar di beberapa titik dalam satu kawasan," tegas Bambang dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

    Dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan tidak memberi ruang negosiasi. Alat-alat berat yang kedapatan sedang mengeruk tanah langsung dipaksa berhenti beroperasi dan digiring keluar dari area tambang saat itu juga. 

    Petugas kemudian memasang plang larangan resmi sebagai tanda penyegelan lokasi.

    Bambang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pemilik lahan sebenarnya memiliki sifat bebal. 

    Pihak berwenang sebelumnya telah melayangkan peringatan keras agar pemilik segera menghentikan aktivitas dan mengurus perizinan sesuai prosedur di Pemkab Berau maupun Pemprov Kaltim. 

    Namun, peringatan tersebut diabaikan begitu saja hingga akhirnya pemerintah mengambil tindakan tegas penyegelan.

    "Kami tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal. Siapapun yang nekat, akan berhadapan dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bumi Berau Menganga 120 Hektare, ESDM Kaltim Segel Paksa Tambang Ilegal di Teluk Bayur

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    01 Januari 2026 pukul 20:14 WITA

    Tanah seluas kurang lebih 120 hektare di Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur menganga akibat galian C ilegal. (Foto: DESDM Kaltim)

    Samarinda - Sebuah luka lingkungan raksasa ditemukan menganga di Kabupaten Berau. 

    Hamparan tanah seluas kurang lebih 120 hektare di Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, kini dalam kondisi kritis akibat dikeruk secara brutal tanpa izin. 

    Kerusakan masif ini bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan akibat ulah aktivitas galian C ilegal yang beroperasi secara terang-terangan. Praktik perusakan alam yang membahayakan ini akhirnya dihentikan paksa. 

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Berau dan aparat keamanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada 29 Desember lalu. 

    Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan aktivitas penambangan liar yang kian meresahkan.

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, tidak dapat menutupi kekeruhannya melihat skala kerusakan yang terjadi di lapangan. 

    Menurutnya, bukaan tambang seluas 120 hektare tersebut sudah masuk dalam kategori darurat yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas lingkungan setempat.

    "Kondisi ini sangat membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Kami menemukan lokasi galian terbuka cukup luas dan tersebar di beberapa titik dalam satu kawasan," tegas Bambang dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

    Dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan tidak memberi ruang negosiasi. Alat-alat berat yang kedapatan sedang mengeruk tanah langsung dipaksa berhenti beroperasi dan digiring keluar dari area tambang saat itu juga. 

    Petugas kemudian memasang plang larangan resmi sebagai tanda penyegelan lokasi.

    Bambang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pemilik lahan sebenarnya memiliki sifat bebal. 

    Pihak berwenang sebelumnya telah melayangkan peringatan keras agar pemilik segera menghentikan aktivitas dan mengurus perizinan sesuai prosedur di Pemkab Berau maupun Pemprov Kaltim. 

    Namun, peringatan tersebut diabaikan begitu saja hingga akhirnya pemerintah mengambil tindakan tegas penyegelan.

    "Kami tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal. Siapapun yang nekat, akan berhadapan dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)