Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret gabah kering (Dok: freepik)
Penajam - Perum Bulog kini telah kembali menyerap gabah kering milik petani di Penajam Paser Utara (PPU) yang sebelumnya sempat dihentikan.
Penghentian itu dikarenakan realisasi serapan gabah yang ditargetkan secara nasional sebanyak tiga juta ton telah tercapai.
Dibukanya kembali keran penyerapan gabah kering di PPU dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintah daerah (pemda) dan pusat.
Koordinasi itu dilakukan karena Dinas Pertanian (Distan) PPU belakangan ini kerap mendengar berbagai keluhan dari petani yang khawatir hasil panen gabah miliknya tidak terjual.
“Melalui aduan itu, kita langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian agar permasalahan ini dapat dicarikan solusi,” ucap Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan.
Ia menyampaikan Perum Bulog masih menyerap gabah kering petani dengan harga Rp6.500 per Kg sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan.
Dengan diterapkannya kembali kebijakan Bulog wajib serap gabah petani, diharapkan dapat mendongkrak perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di PPU.
“Semoga Bulog dapat menyerap gabah kering petani secara maksimal dan merata,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret gabah kering (Dok: freepik)
Penajam - Perum Bulog kini telah kembali menyerap gabah kering milik petani di Penajam Paser Utara (PPU) yang sebelumnya sempat dihentikan.
Penghentian itu dikarenakan realisasi serapan gabah yang ditargetkan secara nasional sebanyak tiga juta ton telah tercapai.
Dibukanya kembali keran penyerapan gabah kering di PPU dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintah daerah (pemda) dan pusat.
Koordinasi itu dilakukan karena Dinas Pertanian (Distan) PPU belakangan ini kerap mendengar berbagai keluhan dari petani yang khawatir hasil panen gabah miliknya tidak terjual.
“Melalui aduan itu, kita langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian agar permasalahan ini dapat dicarikan solusi,” ucap Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan.
Ia menyampaikan Perum Bulog masih menyerap gabah kering petani dengan harga Rp6.500 per Kg sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan.
Dengan diterapkannya kembali kebijakan Bulog wajib serap gabah petani, diharapkan dapat mendongkrak perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di PPU.
“Semoga Bulog dapat menyerap gabah kering petani secara maksimal dan merata,” tandasnya.
(Sf/Lo)