Cari disini...
Seputar Kaltim
Halaman depan kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) yang disampaikan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, di kantornya, Samarinda, Selasa (16/1/2023).
"Kantor akuntan publik yang akan melakukan audit LDAK, bukan KPU. Audit ini bertujuan untuk mengecek kepatuhan, sumber, jumlah, dan penggunaan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta pemilu," kata Rudiansyah.
Ia menjelaskan, audit LDAK merupakan salah satu tahapan dalam pengawasan dana kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye peserta pemilu.
"Setiap peserta pemilu wajib menyampaikan LDAK kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye dimulai. LDAK ini harus mencantumkan asal-usul, jumlah, dan rencana penggunaan dana kampanye," ujar Rudiansyah.
Menurutnya, audit LDAK akan dilakukan dalam waktu secepatnya sejak diterima oleh kantor akuntan publik. Hasil audit akan disampaikan kepada KPU dan peserta pemilu.
"Jika ada temuan atau perbedaan antara LDAK dan hasil audit, maka peserta pemilu harus melakukan penyesuaian atau koreksi. Jika tidak, maka akan ada sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Rudiansyah.
Ia berharap, audit LDAK dapat berjalan lancar dan transparan, serta dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas peserta pemilu dalam pengelolaan dana kampanye.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk bersikap jujur dan taat hukum dalam melaporkan dan menggunakan dana kampanye. Jangan sampai ada dugaan money politics atau gratifikasi yang dapat merusak kualitas demokrasi," pungkas Rudiansyah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Halaman depan kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) yang disampaikan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, di kantornya, Samarinda, Selasa (16/1/2023).
"Kantor akuntan publik yang akan melakukan audit LDAK, bukan KPU. Audit ini bertujuan untuk mengecek kepatuhan, sumber, jumlah, dan penggunaan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta pemilu," kata Rudiansyah.
Ia menjelaskan, audit LDAK merupakan salah satu tahapan dalam pengawasan dana kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye peserta pemilu.
"Setiap peserta pemilu wajib menyampaikan LDAK kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye dimulai. LDAK ini harus mencantumkan asal-usul, jumlah, dan rencana penggunaan dana kampanye," ujar Rudiansyah.
Menurutnya, audit LDAK akan dilakukan dalam waktu secepatnya sejak diterima oleh kantor akuntan publik. Hasil audit akan disampaikan kepada KPU dan peserta pemilu.
"Jika ada temuan atau perbedaan antara LDAK dan hasil audit, maka peserta pemilu harus melakukan penyesuaian atau koreksi. Jika tidak, maka akan ada sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Rudiansyah.
Ia berharap, audit LDAK dapat berjalan lancar dan transparan, serta dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas peserta pemilu dalam pengelolaan dana kampanye.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk bersikap jujur dan taat hukum dalam melaporkan dan menggunakan dana kampanye. Jangan sampai ada dugaan money politics atau gratifikasi yang dapat merusak kualitas demokrasi," pungkas Rudiansyah.
(Sf/Rs)