Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya berkaitan dengan pelayanan di puskesmas. Penerapannya juga terhubung dengan posyandu yang diarahkan memiliki peran lebih luas melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati mengatakan, ILP merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan primer yang dikembangkan Kementerian Kesehatan.
Sederhananya, ILP membuat pelayanan di puskesmas yang sebelumnya terbagi berdasarkan poli kini diatur dalam satu sistem layanan. Penerapannya juga terhubung dengan posyandu di tingkat masyarakat.
“Kalau ILP ini kan sistem baru dari Kemenkes terkait integrasi layanan primer di puskesmas. Kalau dulu polanya, ini poli anak, ini untuk umum dan sebagainya. Sekarang diintegrasikan satu layanan, tapi ada kluster-klusternya, kluster 1, 2, 3, 4, 5,” ujar Yuwana.
Dalam penerapan ILP, pelayanan di puskesmas dibagi dalam lima klaster, yakni manajemen; ibu dan anak; usia dewasa dan lanjut usia; penanggulangan penyakit menular; serta lintas klaster yang mencakup layanan pendukung seperti kegawatdaruratan, laboratorium dan farmasi.
Menurutnya, penerapan ILP juga berkaitan dengan posyandu. Jika sebelumnya posyandu lebih banyak melayani kesehatan, ke depan perannya akan mencakup enam SPM.
“Sekarang Posyandu itu sebagai unit terkecil, garda terdepan di masyarakat untuk pelayanan kesehatan dulunya, sekarang ada enam SPM,” katanya.
Enam layanan tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum (PU), perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
“Semua berkontribusi di situ. Ada enam, yaitu kesehatan, kemudian pendidikan, kemudian PU Perkim, kemudian Dinas Sosial dan satu lagi dari Satpol PP. Jadi masalah Trantibum juga nanti ujungnya di posyandu,” tambahnya.
Yuwana mengatakan, penerapan ILP yang terhubung dengan posyandu serta pengembangan enam SPM saat ini masih terus disosialisasikan.
Ia menjelaskan, pelayanan di posyandu nantinya tidak hanya berkaitan dengan bayi sakit atau pemeriksaan ibu hamil. Dari bidang pendidikan, misalnya, anak-anak yang belum sekolah atau belum mendapatkan layanan PAUD dapat didata melalui Posyandu.
Kemudian dari sisi PU dan Perkim, warga yang membutuhkan bantuan terkait rumah dan sanitasi juga dapat didata.
“Misalnya ada rumah warga yang memang tidak mampu dan sudah tidak layak, itu nanti didata di Posyandu. Nanti bisa diberikan bantuan untuk program rumah, bedah rumah,” jelasnya.
Untuk sanitasi, warga yang belum memiliki jamban juga dapat didata melalui posyandu. Penanganannya dilakukan melalui kerja sama Dinkes dengan Dinas Perkim.
“Misalnya ternyata ada warga yang rumahnya belum punya jamban. Nah, itu kita data juga. Kita bisa nanti akan lakukan memberikan mereka jamban dan septic tank. Ini kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Perkim,” ujar Yuwana.
Sementara untuk Trantibum, persoalan ketertiban umum yang ditemukan di desa dapat disampaikan melalui posyandu. Petugas dari Satpol PP juga terlibat dalam pelayanan tersebut.
“Misalnya di desa itu ada masalah, apakah yang narkoba atau intinya ketertiban umum bisa disampaikan di posyandu. Nanti ada petugas dari Satpol PP itu juga ada,” tuturnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya berkaitan dengan pelayanan di puskesmas. Penerapannya juga terhubung dengan posyandu yang diarahkan memiliki peran lebih luas melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati mengatakan, ILP merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan primer yang dikembangkan Kementerian Kesehatan.
Sederhananya, ILP membuat pelayanan di puskesmas yang sebelumnya terbagi berdasarkan poli kini diatur dalam satu sistem layanan. Penerapannya juga terhubung dengan posyandu di tingkat masyarakat.
“Kalau ILP ini kan sistem baru dari Kemenkes terkait integrasi layanan primer di puskesmas. Kalau dulu polanya, ini poli anak, ini untuk umum dan sebagainya. Sekarang diintegrasikan satu layanan, tapi ada kluster-klusternya, kluster 1, 2, 3, 4, 5,” ujar Yuwana.
Dalam penerapan ILP, pelayanan di puskesmas dibagi dalam lima klaster, yakni manajemen; ibu dan anak; usia dewasa dan lanjut usia; penanggulangan penyakit menular; serta lintas klaster yang mencakup layanan pendukung seperti kegawatdaruratan, laboratorium dan farmasi.
Menurutnya, penerapan ILP juga berkaitan dengan posyandu. Jika sebelumnya posyandu lebih banyak melayani kesehatan, ke depan perannya akan mencakup enam SPM.
“Sekarang Posyandu itu sebagai unit terkecil, garda terdepan di masyarakat untuk pelayanan kesehatan dulunya, sekarang ada enam SPM,” katanya.
Enam layanan tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum (PU), perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
“Semua berkontribusi di situ. Ada enam, yaitu kesehatan, kemudian pendidikan, kemudian PU Perkim, kemudian Dinas Sosial dan satu lagi dari Satpol PP. Jadi masalah Trantibum juga nanti ujungnya di posyandu,” tambahnya.
Yuwana mengatakan, penerapan ILP yang terhubung dengan posyandu serta pengembangan enam SPM saat ini masih terus disosialisasikan.
Ia menjelaskan, pelayanan di posyandu nantinya tidak hanya berkaitan dengan bayi sakit atau pemeriksaan ibu hamil. Dari bidang pendidikan, misalnya, anak-anak yang belum sekolah atau belum mendapatkan layanan PAUD dapat didata melalui Posyandu.
Kemudian dari sisi PU dan Perkim, warga yang membutuhkan bantuan terkait rumah dan sanitasi juga dapat didata.
“Misalnya ada rumah warga yang memang tidak mampu dan sudah tidak layak, itu nanti didata di Posyandu. Nanti bisa diberikan bantuan untuk program rumah, bedah rumah,” jelasnya.
Untuk sanitasi, warga yang belum memiliki jamban juga dapat didata melalui posyandu. Penanganannya dilakukan melalui kerja sama Dinkes dengan Dinas Perkim.
“Misalnya ternyata ada warga yang rumahnya belum punya jamban. Nah, itu kita data juga. Kita bisa nanti akan lakukan memberikan mereka jamban dan septic tank. Ini kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Perkim,” ujar Yuwana.
Sementara untuk Trantibum, persoalan ketertiban umum yang ditemukan di desa dapat disampaikan melalui posyandu. Petugas dari Satpol PP juga terlibat dalam pelayanan tersebut.
“Misalnya di desa itu ada masalah, apakah yang narkoba atau intinya ketertiban umum bisa disampaikan di posyandu. Nanti ada petugas dari Satpol PP itu juga ada,” tuturnya.
(Sf/Lo)