Seputar Kaltim

    Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pria Paruh Baya di Muara Jawa Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    21 September 2026 pukul 14:37 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal saat diamankan polisi (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seorang pria paruh baya berinisial AS berusia 67 tahun diringkus polisi karena kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar di Jalur Trunk Line Mutiara Km 3, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Aksi pembakaran tersebut terjadi pada 19 September 2026 sekitar pukul 6.00 WITA. Kala itu, Tim Security Pertamina Hulu Sanga-Sanga mendapati AS bersama istrinya sedang membakar lahan miliknya di empat titik pada pukul 7.48 WITA.

    “Saat itu petugas PHSS sempat menegur dan langsung memadamkan api karena lokasinya berdekatan dengan jalur pipa flowline milik PHSS,” ujar Kapolsek Muara Jawa, IPTU Yoga Fattur Rahman, Senin (21/9/2026).

    Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku melakukan pembakaran tersebut bertujuan untuk membuka lahan agar bisa langsung ditanami lada dan kelapa sawit.

    Kini Polsek Muara Jawa telah membuat laporan, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

    “Jadi saat itu kita langsung mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan. AS beserta barang bukti berupa korek api dan dua ranting kayu yang telah dibakar,” terangnya.

    Atas perbuatannya, AS terancam dikenakan Pasal 308 ayat (1) KUHP UU 1/2023 Jo Pasal 56 UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

    IPTU Yoga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi kemarau panjang saat ini karena berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pria Paruh Baya di Muara Jawa Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    21 September 2026 pukul 14:37 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal saat diamankan polisi (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seorang pria paruh baya berinisial AS berusia 67 tahun diringkus polisi karena kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar di Jalur Trunk Line Mutiara Km 3, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Aksi pembakaran tersebut terjadi pada 19 September 2026 sekitar pukul 6.00 WITA. Kala itu, Tim Security Pertamina Hulu Sanga-Sanga mendapati AS bersama istrinya sedang membakar lahan miliknya di empat titik pada pukul 7.48 WITA.

    “Saat itu petugas PHSS sempat menegur dan langsung memadamkan api karena lokasinya berdekatan dengan jalur pipa flowline milik PHSS,” ujar Kapolsek Muara Jawa, IPTU Yoga Fattur Rahman, Senin (21/9/2026).

    Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku melakukan pembakaran tersebut bertujuan untuk membuka lahan agar bisa langsung ditanami lada dan kelapa sawit.

    Kini Polsek Muara Jawa telah membuat laporan, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

    “Jadi saat itu kita langsung mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan. AS beserta barang bukti berupa korek api dan dua ranting kayu yang telah dibakar,” terangnya.

    Atas perbuatannya, AS terancam dikenakan Pasal 308 ayat (1) KUHP UU 1/2023 Jo Pasal 56 UU 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

    IPTU Yoga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi kemarau panjang saat ini karena berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    (Sf/Rs)