Seputar Kaltim

    Buka Donasi Bencana, Influencer dan Organisasi di Kukar Harus Kantongi Izin

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    10 Desember 2025 pukul 18:57 WITA

    Influencer dan Organisasi di Kukar Wajib Izin Donasi. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) memberlakukan peraturan bagi para influencer dan organisasi di daerah yang membuka donasi untuk korban bencana alam.

    Aturan ini telah berlaku sejak lama dan bertujuan untuk memastikan donasi yang dikumpulkan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. 

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Pemensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, mewajibkan setiap pihak baik perorangan, organisasi atau badan hukum yang ingin menggalang donasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu. 

    Aturan pertama, donasi harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, seperti Kemensos RI atau Gubernur/Walikota/Bupati, tergantung pada lokasi dan lingkup penggalangan dana.

    Kedua, penyelenggara donasi wajib menyampaikan laporan pengumpulan dan penyaluran sumbangan kepada pihak berwenang.

    Ketiga, dana donasi harus digunakan sesuai dengan rencana penggunaan yang telah ditetapkan.

    Sementara, donasi yang tidak memerlukan izin adalah donasi yang dilakukan dalam lingkungan terbatas, seperti keluarga atau organisasi internal, serta donasi yang bersifat kewajiban hukum agama atau amal peribadatan di tempat ibadah. 

    Selain itu, pihak yang tidak melapor akan mendapatkan konsekuensi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris membenarkan informasi dari Kemensos RI tersebut, ia menjelaskan aturan terkait donasi bukan hanya berlaku untuk influencer dan artis, tetapi juga semua pihak yang ingin menggalang donasi di setiap daerah. 

    Untuk donasi di tingkat kabupaten, izin harus diperoleh dari bupati melalui rekomendasi Dinsos. Sementara, donasi yang melintasi kabupaten dalam satu provinsi memerlukan izin dari gubernur melalui rekomendasi dinsos provinsi. Jika donasi bersifat nasional, maka izin harus diperoleh dari kemensos RI.

    Kata dia, pengajuan izin donasi memerlukan proposal yang mencakup tujuan donasi, lokasi pengumpulan dan rencana penyaluran dana. 

    “Kami ingin memastikan donasi digunakan secara transparan dan akuntabel, serta menghindari penyalahgunaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat,” ujarnya.

    Dinsos Kukar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan donasi tanpa izin, terutama di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban. Namun dalam situasi darurat seperti bencana, dinsos dapat memberikan toleransi untuk penggalangan donasi secara spontan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi transparansi dan kepercayaan dalam penggalangan donasi,” tutupnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Buka Donasi Bencana, Influencer dan Organisasi di Kukar Harus Kantongi Izin

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    10 Desember 2025 pukul 18:57 WITA

    Influencer dan Organisasi di Kukar Wajib Izin Donasi. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) memberlakukan peraturan bagi para influencer dan organisasi di daerah yang membuka donasi untuk korban bencana alam.

    Aturan ini telah berlaku sejak lama dan bertujuan untuk memastikan donasi yang dikumpulkan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. 

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Pemensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, mewajibkan setiap pihak baik perorangan, organisasi atau badan hukum yang ingin menggalang donasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu. 

    Aturan pertama, donasi harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, seperti Kemensos RI atau Gubernur/Walikota/Bupati, tergantung pada lokasi dan lingkup penggalangan dana.

    Kedua, penyelenggara donasi wajib menyampaikan laporan pengumpulan dan penyaluran sumbangan kepada pihak berwenang.

    Ketiga, dana donasi harus digunakan sesuai dengan rencana penggunaan yang telah ditetapkan.

    Sementara, donasi yang tidak memerlukan izin adalah donasi yang dilakukan dalam lingkungan terbatas, seperti keluarga atau organisasi internal, serta donasi yang bersifat kewajiban hukum agama atau amal peribadatan di tempat ibadah. 

    Selain itu, pihak yang tidak melapor akan mendapatkan konsekuensi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris membenarkan informasi dari Kemensos RI tersebut, ia menjelaskan aturan terkait donasi bukan hanya berlaku untuk influencer dan artis, tetapi juga semua pihak yang ingin menggalang donasi di setiap daerah. 

    Untuk donasi di tingkat kabupaten, izin harus diperoleh dari bupati melalui rekomendasi Dinsos. Sementara, donasi yang melintasi kabupaten dalam satu provinsi memerlukan izin dari gubernur melalui rekomendasi dinsos provinsi. Jika donasi bersifat nasional, maka izin harus diperoleh dari kemensos RI.

    Kata dia, pengajuan izin donasi memerlukan proposal yang mencakup tujuan donasi, lokasi pengumpulan dan rencana penyaluran dana. 

    “Kami ingin memastikan donasi digunakan secara transparan dan akuntabel, serta menghindari penyalahgunaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat,” ujarnya.

    Dinsos Kukar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan donasi tanpa izin, terutama di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban. Namun dalam situasi darurat seperti bencana, dinsos dapat memberikan toleransi untuk penggalangan donasi secara spontan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi transparansi dan kepercayaan dalam penggalangan donasi,” tutupnya. 

    (Sf/Lo)