Seputar Kaltim

    Buang Sampah di Sungai  Didenda Rp100 Ribu, 30 Warga Samarinda Sudah Terciduk

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    20 Desember 2024 pukul 12:48 WITA

    Pembersihan sampah di Sungai Karang Mumus yang dilakukan oleh DLH Samarinda beberapa waktu lalu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda sudah mencatat sebanyak 30 orang kedapatan membuang sampah sembarangan di sungai dalam satu kali sidang pelanggaran. Para pelanggar ini dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai aturan yang berlaku.  

    Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda, Aldila, menjelaskan bahwa sidang terhadap pelanggar dilakukan rutin setiap dua bulan sekali. Meski sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai sudah gencar dilakukan, tingkat kesadaran masyarakat masih memprihatinkan.  

    “Satu bulan penuh kami lakukan sosialisasi di semua kecamatan. Namun, ketika bulan berikutnya digelar sidang, jumlah pelanggar tetap tinggi, bahkan dalam satu kali sidang bisa mencapai 30 orang,” ujar Aldila.   

    Aldila menyayangkan sikap sebagian warga yang acuh terhadap dampak buruk sampah di sungai. Menurutnya, perilaku ini sering kali terjadi karena kebiasaan ikut-ikutan. “Masyarakat melihat ada yang buang sampah di satu tempat, mereka ikut-ikutan membuang sampah di situ juga. Padahal mereka tahu itu salah,” tegasnya.  

    Selain itu, pelanggaran jam pembuangan sampah juga menjadi masalah. Banyak warga yang beralasan kesibukan kerja untuk membuang sampah di waktu yang salah, sehingga sampah menumpuk dan menciptakan masalah baru.  

    Ia juga menyoroti fenomena warga yang sengaja membuang sampah di kecamatan lain, sehingga mencoreng nama baik wilayah tersebut. Misalnya, ada warga dari kecamatan lain yang membuang sampah di Kecamatan Samarinda Kota atau Samarinda Ilir. "Hal seperti ini sangat disayangkan karena menciptakan kesan buruk bagi kecamatan yang sebenarnya warganya taat aturan,” tambahnya.  

    Ia mengatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menaati aturan pembuangan sampah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Ia pun mengakui bahwa dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya, pengelolaan sampah menjadi tantangan besar yang hanya dapat diatasi melalui kerja sama semua pihak.

    "Kesadaran masyarakat adalah yang utama," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Buang Sampah di Sungai  Didenda Rp100 Ribu, 30 Warga Samarinda Sudah Terciduk

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    20 Desember 2024 pukul 12:48 WITA

    Pembersihan sampah di Sungai Karang Mumus yang dilakukan oleh DLH Samarinda beberapa waktu lalu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda sudah mencatat sebanyak 30 orang kedapatan membuang sampah sembarangan di sungai dalam satu kali sidang pelanggaran. Para pelanggar ini dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai aturan yang berlaku.  

    Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda, Aldila, menjelaskan bahwa sidang terhadap pelanggar dilakukan rutin setiap dua bulan sekali. Meski sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai sudah gencar dilakukan, tingkat kesadaran masyarakat masih memprihatinkan.  

    “Satu bulan penuh kami lakukan sosialisasi di semua kecamatan. Namun, ketika bulan berikutnya digelar sidang, jumlah pelanggar tetap tinggi, bahkan dalam satu kali sidang bisa mencapai 30 orang,” ujar Aldila.   

    Aldila menyayangkan sikap sebagian warga yang acuh terhadap dampak buruk sampah di sungai. Menurutnya, perilaku ini sering kali terjadi karena kebiasaan ikut-ikutan. “Masyarakat melihat ada yang buang sampah di satu tempat, mereka ikut-ikutan membuang sampah di situ juga. Padahal mereka tahu itu salah,” tegasnya.  

    Selain itu, pelanggaran jam pembuangan sampah juga menjadi masalah. Banyak warga yang beralasan kesibukan kerja untuk membuang sampah di waktu yang salah, sehingga sampah menumpuk dan menciptakan masalah baru.  

    Ia juga menyoroti fenomena warga yang sengaja membuang sampah di kecamatan lain, sehingga mencoreng nama baik wilayah tersebut. Misalnya, ada warga dari kecamatan lain yang membuang sampah di Kecamatan Samarinda Kota atau Samarinda Ilir. "Hal seperti ini sangat disayangkan karena menciptakan kesan buruk bagi kecamatan yang sebenarnya warganya taat aturan,” tambahnya.  

    Ia mengatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menaati aturan pembuangan sampah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Ia pun mengakui bahwa dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya, pengelolaan sampah menjadi tantangan besar yang hanya dapat diatasi melalui kerja sama semua pihak.

    "Kesadaran masyarakat adalah yang utama," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)