Seputar Kaltim

    BREAKING NEWS: Resmi! Akmal Malik Dilantik Mendagri jadi Pj Gubernur Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Oktober 2023 pukul 10:49 WITA

    Penandatanganan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (2/10/2023) pagi. 

    Dibacakan, surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/P Tahun 2023 tentang pengangkatan Pj Gubernur yang tertanda Presiden Joko Widodo pada 29 September 2023.

    Bersamaan dengan ini, Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fathoni juga dilantik oleh Mendagri.

    "Dengan mengucapkan syukur atas Rahmat dan taufiknya pada hari ini Senin, 2 Oktober 2023. Dengan ini resmi melantik Dr. Agus Fatoni M.Si sebagai penjabat Gubernur sumatera selatan dan Dr. Akmal Malik M.Si sebagai Pj Gubernur Kaltim," kata Mendagri, Tito Karnavian, sebagaimana disaksikan Seputar Fakta, melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendagri.

    Tito menyelipkan sedikit pesan kepada kedua Pj yang telah dilantik. "Semoga bisa mengemban tugas sebaik-sebaiknya. Sesuai yang diberikan arahan oleh Presiden Republik Indonesia," harapnya.

    Keputusan Presiden berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai Pj dengan masa tugas paling lama satu tahun.

    Dalam pelantikan ini terlihat Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengikuti prosesi ini.

    Mereka sekaligus mendengarkan pembacaan  Keputusan Presiden RI no 86/P Tahun 2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 - 2023. 

    Dalam hal ini, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur tertanggal 1 Oktober 2023.
    Memberhentikan secara hormat, Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel dan Mawardi Yahya sebagai Wakil Gubernur Sumsel. Selanjutnya. Begitupula Isran Noor Sebagai Gubernu Kaltim dan Hadi Mulyadi sebagai Wakil Gubernur telah diberhentikan masa jabatannya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BREAKING NEWS: Resmi! Akmal Malik Dilantik Mendagri jadi Pj Gubernur Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Oktober 2023 pukul 10:49 WITA

    Penandatanganan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (2/10/2023) pagi. 

    Dibacakan, surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/P Tahun 2023 tentang pengangkatan Pj Gubernur yang tertanda Presiden Joko Widodo pada 29 September 2023.

    Bersamaan dengan ini, Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fathoni juga dilantik oleh Mendagri.

    "Dengan mengucapkan syukur atas Rahmat dan taufiknya pada hari ini Senin, 2 Oktober 2023. Dengan ini resmi melantik Dr. Agus Fatoni M.Si sebagai penjabat Gubernur sumatera selatan dan Dr. Akmal Malik M.Si sebagai Pj Gubernur Kaltim," kata Mendagri, Tito Karnavian, sebagaimana disaksikan Seputar Fakta, melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendagri.

    Tito menyelipkan sedikit pesan kepada kedua Pj yang telah dilantik. "Semoga bisa mengemban tugas sebaik-sebaiknya. Sesuai yang diberikan arahan oleh Presiden Republik Indonesia," harapnya.

    Keputusan Presiden berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai Pj dengan masa tugas paling lama satu tahun.

    Dalam pelantikan ini terlihat Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengikuti prosesi ini.

    Mereka sekaligus mendengarkan pembacaan  Keputusan Presiden RI no 86/P Tahun 2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 - 2023. 

    Dalam hal ini, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur tertanggal 1 Oktober 2023.
    Memberhentikan secara hormat, Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel dan Mawardi Yahya sebagai Wakil Gubernur Sumsel. Selanjutnya. Begitupula Isran Noor Sebagai Gubernu Kaltim dan Hadi Mulyadi sebagai Wakil Gubernur telah diberhentikan masa jabatannya.

    (Sf/Rs)