Cari disini...
Seputar Kaltim
ilustrasi. (Dok Freepik)
Penajam - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp633.181 per kapita per bulan.
Artinya, penduduk dengan pengeluaran di bawah angka tersebut masuk dalam kategori miskin berdasarkan indikator BPS.
Kepala BPS PPU, Suko Haryono menjelaskan, angka itu dihitung untuk setiap anggota rumah tangga. Sehingga, batas pengeluaran sebuah keluarga menyesuaikan jumlah anggota di dalamnya.
"Kalau satu rumah tangga terdiri dari empat orang, batasnya sekitar Rp2,53 juta per bulan. Jadi pengeluaran seluruh anggota keluarga dibandingkan dengan batas tersebut," jelas Suko, Kamis (6/82026).
Garis kemiskinan tersebut dihitung dari kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar kecukupan energi 2.100 kilokalori per kapita per hari, dengan pola konsumsi dan harga yang diperoleh melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Selain jumlah penduduk miskin, BPS juga melihat kondisi kemiskinan melalui indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Pada 2025, indeks kedalaman kemiskinan PPU tercatat 0,94, sedangkan indeks keparahan berada di angka 0,23.
Semakin rendah kedua indeks tersebut, semakin kecil kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan maupun ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

ilustrasi. (Dok Freepik)
Penajam - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp633.181 per kapita per bulan.
Artinya, penduduk dengan pengeluaran di bawah angka tersebut masuk dalam kategori miskin berdasarkan indikator BPS.
Kepala BPS PPU, Suko Haryono menjelaskan, angka itu dihitung untuk setiap anggota rumah tangga. Sehingga, batas pengeluaran sebuah keluarga menyesuaikan jumlah anggota di dalamnya.
"Kalau satu rumah tangga terdiri dari empat orang, batasnya sekitar Rp2,53 juta per bulan. Jadi pengeluaran seluruh anggota keluarga dibandingkan dengan batas tersebut," jelas Suko, Kamis (6/82026).
Garis kemiskinan tersebut dihitung dari kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar kecukupan energi 2.100 kilokalori per kapita per hari, dengan pola konsumsi dan harga yang diperoleh melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Selain jumlah penduduk miskin, BPS juga melihat kondisi kemiskinan melalui indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Pada 2025, indeks kedalaman kemiskinan PPU tercatat 0,94, sedangkan indeks keparahan berada di angka 0,23.
Semakin rendah kedua indeks tersebut, semakin kecil kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan maupun ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
(Sf/Rs)