Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah turut dihadiri Sekretaris Daerah Balikpapan Muhaimin (tiga kanan) dan jajarannya, Selasa (16/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Maxone Balikpapan, Selasa (16/1/2024).
Sosialisasi itu untuk memberikan pengarahan dan pengertian kepada para pelaku usaha dan Wajib Pajak (WP).
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengaku Perda 8/2023 ini merupakan impelastasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jadi ini memang dasar kami mengelola dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Balikpapan," katanya.
Menurutnya, dengan adanya perda tersebut daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola, berinovasi dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya di Kota Balikpapan.
Untuk itu, pihaknya mengundang Asosiasi Pengelola Bioskop, pengusaha hiburan, reklame dan para notaris sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
"Jadi ini sudah dimulai dan kami akan terus sampaikan kepada masyarakat, baik melalui media mengenai perda yang baru ini," ujarnya.
Dipaparkan, ada beberapa hal baru yang berubah dalam Perda tersebut, mulai tarif retribusi parkir yang sebelumnya 30 persen menjadi 20 persen. Kemudian pajak hiburan bioskop yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen.
"Kemudian retribusi sudah tidak ada lagi, misalnya retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR), tetapi pemerintah masih tetap melayani. Kemudian retribusi tower atau menara telekomunikasi sudah dihapuskan dan retribusi tera juga dihapus, tapi pelayanannya tetap ada," akunya.
Ia juga menjelaskan perubahan nilai pajak tidak berpengaruh pada pelaku usaha karena yang wajib membayar pajak adalah masyarakat. Jadi pelaku usaha melaporkan dan menyetorkan pajak dan retribusi oleh pengguna jasa.
"Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pengelolaan pajak dan retribusi kepada masyarakat luas, demi meningkatkan pembangunan Kota Balikpapan," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah turut dihadiri Sekretaris Daerah Balikpapan Muhaimin (tiga kanan) dan jajarannya, Selasa (16/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Maxone Balikpapan, Selasa (16/1/2024).
Sosialisasi itu untuk memberikan pengarahan dan pengertian kepada para pelaku usaha dan Wajib Pajak (WP).
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengaku Perda 8/2023 ini merupakan impelastasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jadi ini memang dasar kami mengelola dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Balikpapan," katanya.
Menurutnya, dengan adanya perda tersebut daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola, berinovasi dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya di Kota Balikpapan.
Untuk itu, pihaknya mengundang Asosiasi Pengelola Bioskop, pengusaha hiburan, reklame dan para notaris sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
"Jadi ini sudah dimulai dan kami akan terus sampaikan kepada masyarakat, baik melalui media mengenai perda yang baru ini," ujarnya.
Dipaparkan, ada beberapa hal baru yang berubah dalam Perda tersebut, mulai tarif retribusi parkir yang sebelumnya 30 persen menjadi 20 persen. Kemudian pajak hiburan bioskop yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen.
"Kemudian retribusi sudah tidak ada lagi, misalnya retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR), tetapi pemerintah masih tetap melayani. Kemudian retribusi tower atau menara telekomunikasi sudah dihapuskan dan retribusi tera juga dihapus, tapi pelayanannya tetap ada," akunya.
Ia juga menjelaskan perubahan nilai pajak tidak berpengaruh pada pelaku usaha karena yang wajib membayar pajak adalah masyarakat. Jadi pelaku usaha melaporkan dan menyetorkan pajak dan retribusi oleh pengguna jasa.
"Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pengelolaan pajak dan retribusi kepada masyarakat luas, demi meningkatkan pembangunan Kota Balikpapan," pungkasnya.
(Sf/By)