Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham saat ditemui di Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar 45 persen dari total target yang ditetapkan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham menyampaikan, bahwa pihaknya menargetkan PAD dari sektor pajak mencapai Rp1,053 triliun tahun ini.
“Kami terus mengoptimalkan berbagai upaya agar target ini bisa tercapai,” ucap Idham.
Beberapa sektor yang menjadi andalan PAD Balikpapan adalah pajak restoran, hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meskipun ekonomi nasional sedang diliputi ketidakpastian, aktivitas konsumsi masyarakat di Balikpapan masih tergolong stabil.
"Kalau kami lihat, rumah makan dan restoran masih ramai. Bahkan ada beberapa wajib pajak baru yang membuka usaha. Ini menunjukkan daya beli masyarakat masih cukup terjaga," jelasnya.
Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, BPPDRD telah memasang alat perekam transaksi di rumah makan, restoran, dan tempat usaha lainnya. Hal ini dilakukan agar setiap transaksi bisa tercatat dan tidak ada potensi pajak yang terlewat.
Selain itu, BPPDRD juga menggandeng Kejaksaan untuk menagih piutang pajak daerah yang masih tertunggak.
“Kami ingin memastikan tidak ada potensi pajak yang tertunda, karena itu sangat berpengaruh pada capaian PAD,” tegasnya.
Sementara untuk retribusi daerah dan sektor PAD lainnya, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi. Salah satu fokusnya adalah mengimbau masyarakat segera membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
Dalam upaya modernisasi, BPPDRD juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak. Pajak parkir di mall atau tempat usaha yang dikelola pihak ketiga kini sudah berbasis non-tunai (cashless). Sedangkan retribusi parkir di pinggir jalan masih dikelola Dinas Perhubungan dan masih bersifat tunai.
“Ke depan, kami ingin semua pembayaran mengarah ke sistem digital. Ini demi transparansi dan kemudahan bagi masyarakat,” harapnya.
Meski progres baru mencapai 45 persen di semester pertama, BPPDRD tetap optimis dapat memenuhi target hingga akhir tahun.
“Insyaallah dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, kami bisa mengoptimalkan seluruh potensi pajak yang ada,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham saat ditemui di Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar 45 persen dari total target yang ditetapkan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham menyampaikan, bahwa pihaknya menargetkan PAD dari sektor pajak mencapai Rp1,053 triliun tahun ini.
“Kami terus mengoptimalkan berbagai upaya agar target ini bisa tercapai,” ucap Idham.
Beberapa sektor yang menjadi andalan PAD Balikpapan adalah pajak restoran, hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meskipun ekonomi nasional sedang diliputi ketidakpastian, aktivitas konsumsi masyarakat di Balikpapan masih tergolong stabil.
"Kalau kami lihat, rumah makan dan restoran masih ramai. Bahkan ada beberapa wajib pajak baru yang membuka usaha. Ini menunjukkan daya beli masyarakat masih cukup terjaga," jelasnya.
Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, BPPDRD telah memasang alat perekam transaksi di rumah makan, restoran, dan tempat usaha lainnya. Hal ini dilakukan agar setiap transaksi bisa tercatat dan tidak ada potensi pajak yang terlewat.
Selain itu, BPPDRD juga menggandeng Kejaksaan untuk menagih piutang pajak daerah yang masih tertunggak.
“Kami ingin memastikan tidak ada potensi pajak yang tertunda, karena itu sangat berpengaruh pada capaian PAD,” tegasnya.
Sementara untuk retribusi daerah dan sektor PAD lainnya, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi. Salah satu fokusnya adalah mengimbau masyarakat segera membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
Dalam upaya modernisasi, BPPDRD juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak. Pajak parkir di mall atau tempat usaha yang dikelola pihak ketiga kini sudah berbasis non-tunai (cashless). Sedangkan retribusi parkir di pinggir jalan masih dikelola Dinas Perhubungan dan masih bersifat tunai.
“Ke depan, kami ingin semua pembayaran mengarah ke sistem digital. Ini demi transparansi dan kemudahan bagi masyarakat,” harapnya.
Meski progres baru mencapai 45 persen di semester pertama, BPPDRD tetap optimis dapat memenuhi target hingga akhir tahun.
“Insyaallah dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, kami bisa mengoptimalkan seluruh potensi pajak yang ada,” pungkasnya.
(Sf/Rs)