Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkenalkan skema opsen pajak kendaraan yang diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPDRD, Idham mengatakan, bahwa dengan skema baru ini, pendapatan dari pajak kendaraan dapat meningkat signifikan, dengan estimasi tambahan PAD sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Idham menjelaskan, bahwa kontribusi pajak kendaraan untuk Kota Balikpapan pada tahun sebelumnya hanya mencapai sekitar Rp200 juta. Namun, dengan diberlakukannya opsi pajak kendaraan ini, pihaknya optimistis pada tahun 2025 angka tersebut bisa mencapai Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Sebelumnya, kami harus menunggu bagi hasil dari provinsi setiap triwulan. Dengan opsi pajak ini, dana yang berasal dari pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung masuk ke kas daerah," ucap Idham, Selasa (11/2/2025).
Dikatakan, perubahan mekanisme ini berpengaruh langsung pada kelancaran aliran dana ke daerah. Menurutnya, meskipun terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB, besaran pajak yang harus dibayar justru lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Sebagai contoh, kendaraan seperti Toyota Veloz 1.5 M/T 2024 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp300 juta, PKB yang harus dibayar dihitung berdasarkan rumus NJKB x bobot kendaraan x tarif, menghasilkan Rp2.250.000,” terangnya.
Sementara itu, opsen PKB yang dihitung dari 66 persen pajak PKB, hanya Rp1.663.200. Total yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp4.183.200, lebih murah dibandingkan dengan tarif lama yang mencapai Rp5.250.000.
“Dengan skema baru ini, warga Balikpapan diuntungkan dengan tarif yang lebih murah. Bahkan, kami juga sedang mempertimbangkan memberikan diskon pajak pada momen-momen tertentu,” akunya:
Selain itu, Idham juga menyoroti manfaat lain dari skema opsen pajak, seperti penurunan biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia mengimbau agar pengendara dengan nomor polisi luar daerah segera melakukan balik nama kendaraan, mengingat tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur saat ini terbilang paling rendah di Indonesia.
"Kami mendorong mereka untuk segera membalik nama kendaraan, karena selain tarif yang lebih murah, ada potensi diskon pajak di periode tertentu," paparnya.
Dengan berbagai perubahan positif yang ditawarkan oleh skema opsen pajak kendaraan ini, BPPDRD Balikpapan berharap dapat terus meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkenalkan skema opsen pajak kendaraan yang diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPDRD, Idham mengatakan, bahwa dengan skema baru ini, pendapatan dari pajak kendaraan dapat meningkat signifikan, dengan estimasi tambahan PAD sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Idham menjelaskan, bahwa kontribusi pajak kendaraan untuk Kota Balikpapan pada tahun sebelumnya hanya mencapai sekitar Rp200 juta. Namun, dengan diberlakukannya opsi pajak kendaraan ini, pihaknya optimistis pada tahun 2025 angka tersebut bisa mencapai Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Sebelumnya, kami harus menunggu bagi hasil dari provinsi setiap triwulan. Dengan opsi pajak ini, dana yang berasal dari pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung masuk ke kas daerah," ucap Idham, Selasa (11/2/2025).
Dikatakan, perubahan mekanisme ini berpengaruh langsung pada kelancaran aliran dana ke daerah. Menurutnya, meskipun terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB, besaran pajak yang harus dibayar justru lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Sebagai contoh, kendaraan seperti Toyota Veloz 1.5 M/T 2024 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp300 juta, PKB yang harus dibayar dihitung berdasarkan rumus NJKB x bobot kendaraan x tarif, menghasilkan Rp2.250.000,” terangnya.
Sementara itu, opsen PKB yang dihitung dari 66 persen pajak PKB, hanya Rp1.663.200. Total yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp4.183.200, lebih murah dibandingkan dengan tarif lama yang mencapai Rp5.250.000.
“Dengan skema baru ini, warga Balikpapan diuntungkan dengan tarif yang lebih murah. Bahkan, kami juga sedang mempertimbangkan memberikan diskon pajak pada momen-momen tertentu,” akunya:
Selain itu, Idham juga menyoroti manfaat lain dari skema opsen pajak, seperti penurunan biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia mengimbau agar pengendara dengan nomor polisi luar daerah segera melakukan balik nama kendaraan, mengingat tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur saat ini terbilang paling rendah di Indonesia.
"Kami mendorong mereka untuk segera membalik nama kendaraan, karena selain tarif yang lebih murah, ada potensi diskon pajak di periode tertentu," paparnya.
Dengan berbagai perubahan positif yang ditawarkan oleh skema opsen pajak kendaraan ini, BPPDRD Balikpapan berharap dapat terus meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
(Sf/Rs)