Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, Gerson Pararak saat ditemui awak media usai rilis pengawasan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Polresta Balikpapan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk obat bahan alam dan produk jamu.
Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak mengatakan, kegiatan pengawasan bersama tersebut telah dilaksanakan selama dua hari.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan perizinan,” terang Gerson kepada media, Jumat (21/8/2026).
Gerson menjelaskan, pengawasan terhadap obat dan makanan sebenarnya dilakukan BPOM secara rutin. Sasaran pengawasan tidak hanya toko jamu, tetapi juga berbagai fasilitas dan tempat usaha yang berkaitan dengan obat, kosmetik, serta pangan.
“Di Badan POM ini kami melakukan pengawasan rutin terkait obat dan makanan, termasuk obat bahan alam. Setiap hari kami turun melakukan pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit, fasilitas farmasi, klinik, toko kosmetik hingga toko makanan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Kata dia, terhadap pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran, BPOM dapat memberikan sanksi secara bertahap.
“Sanksi administratif dapat berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” lanjutnya.
Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu juga dapat diproses secara pidana. Gerson menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Untuk tindakan pidana tentunya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pidana merupakan langkah terakhir apabila upaya pembinaan dan tindakan administratif tidak dapat menyelesaikan pelanggaran.
BPOM Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, jamu, kosmetik, maupun produk pangan.
“Masyarakat diharapkan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum digunakan atau dikonsumsi,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, Gerson Pararak saat ditemui awak media usai rilis pengawasan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Polresta Balikpapan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk obat bahan alam dan produk jamu.
Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak mengatakan, kegiatan pengawasan bersama tersebut telah dilaksanakan selama dua hari.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan perizinan,” terang Gerson kepada media, Jumat (21/8/2026).
Gerson menjelaskan, pengawasan terhadap obat dan makanan sebenarnya dilakukan BPOM secara rutin. Sasaran pengawasan tidak hanya toko jamu, tetapi juga berbagai fasilitas dan tempat usaha yang berkaitan dengan obat, kosmetik, serta pangan.
“Di Badan POM ini kami melakukan pengawasan rutin terkait obat dan makanan, termasuk obat bahan alam. Setiap hari kami turun melakukan pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit, fasilitas farmasi, klinik, toko kosmetik hingga toko makanan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Kata dia, terhadap pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran, BPOM dapat memberikan sanksi secara bertahap.
“Sanksi administratif dapat berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” lanjutnya.
Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu juga dapat diproses secara pidana. Gerson menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Untuk tindakan pidana tentunya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pidana merupakan langkah terakhir apabila upaya pembinaan dan tindakan administratif tidak dapat menyelesaikan pelanggaran.
BPOM Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, jamu, kosmetik, maupun produk pangan.
“Masyarakat diharapkan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum digunakan atau dikonsumsi,” pungkasnya.
(Sf/Rs)