Cari disini...
Seputar Kaltim
Bidang Aset BPKAD Lakukan Penyegelan Aktifitas Tambang di dekat Area Perumahan Korpri Pelita 8. (Foto: Istimewa)
Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda melakukan penyegelan salah satu aktivitas tambang batu bara di Perumahan Korpri, Pelita 8, Kota Samarinda.
Pengeyelan ini usai mendapatkan laporan dari warga ada aktifitas pertambangan yang dilakukan di Perumahan Korpri yang merupakan tanah atau aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah mengaku akan mengundang pelaku tambang batu bara tersebut, terutama mempertanyakan soal izin pertambangannya.
"Mereka melakukan tambang tersebut atas izin siapa? ataupun seandainya mereka memiliki IUP, itu IUP siapa yang mereka pakai?," ungkapnya.
Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan nama perusahaan yang menambang tanah Pemkot itu, termasuk berapa banyak batu bara yang berhasil ditambang.
"Untuk selanjutnya masih kami perdalam PT apa yang menaungi pertambangan ini, jadi kami hanya melakukan pengamanan aset saja," lanjutnya.
Yusdiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada aset pemerintah yang digunakan oleh oknum tertentu dan dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya.
"Saya harap masyarakat memberikan informasi pemanfaatan aset pemerintah. Sebab kalau mengandalkan tim saja, tidak luas jangkauannya dan apabila ada laporan bisa segera ditindak," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bidang Aset BPKAD Lakukan Penyegelan Aktifitas Tambang di dekat Area Perumahan Korpri Pelita 8. (Foto: Istimewa)
Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda melakukan penyegelan salah satu aktivitas tambang batu bara di Perumahan Korpri, Pelita 8, Kota Samarinda.
Pengeyelan ini usai mendapatkan laporan dari warga ada aktifitas pertambangan yang dilakukan di Perumahan Korpri yang merupakan tanah atau aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah mengaku akan mengundang pelaku tambang batu bara tersebut, terutama mempertanyakan soal izin pertambangannya.
"Mereka melakukan tambang tersebut atas izin siapa? ataupun seandainya mereka memiliki IUP, itu IUP siapa yang mereka pakai?," ungkapnya.
Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan nama perusahaan yang menambang tanah Pemkot itu, termasuk berapa banyak batu bara yang berhasil ditambang.
"Untuk selanjutnya masih kami perdalam PT apa yang menaungi pertambangan ini, jadi kami hanya melakukan pengamanan aset saja," lanjutnya.
Yusdiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada aset pemerintah yang digunakan oleh oknum tertentu dan dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya.
"Saya harap masyarakat memberikan informasi pemanfaatan aset pemerintah. Sebab kalau mengandalkan tim saja, tidak luas jangkauannya dan apabila ada laporan bisa segera ditindak," pungkasnya.
(Sf/By)