Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda mengejar percepatan sertifikasi sekitar 7.000 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, menyusul masih banyaknya aset yang belum memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi menyebut proses tersebut perlu dipercepat agar seluruh aset memiliki kepastian hukum dan tidak berpotensi menimbulkan persoalan kepemilikan di kemudian hari.
Ananta mengatakan, percepatan sertifikasi menjadi penting karena penyelesaian dengan kemampuan sekitar 700 bidang per tahun akan membutuhkan waktu yang panjang.
“Kalau 700 setahun, 10 tahun itu pun baru selesai kalau kita mau menyelesaikan 7.000,” Ujar Ananta, Kamis (3/9/2026).
Karena itu, BPKAD membuka peluang peningkatan target penyelesaian hingga 1.000 bahkan 2.000 bidang tanah setiap tahun. Dengan percepatan tersebut, ribuan aset milik Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat segera memiliki dokumen sertifikat.
“Dalam setahun bisa tembus 1.000 atau 2.000, kalau target 7.000,” ungkapnya.
Menurut Ananta, proses sertifikasi tidak dilakukan terhadap tanah yang status kepemilikannya belum jelas. BPKAD terlebih dahulu memastikan dokumen dasar kepemilikan tersedia sebelum berkas diserahkan untuk diproses.
“Yang kita proses itu tanah-tanah yang dasar kepemilikannya sudah jelas, ada SPPT, ada bukti pembayaran dan sudah tercatat sebagai aset daerah,” jelasnya.
Ia menilai sertifikat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah. Tanpa sertifikat, dokumen dasar yang dimiliki pemerintah masih dapat membuka celah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Kalau belum disertifikatkan, dasar-dasar itu masih bisa menimbulkan persoalan. Bisa saja nanti tumpang tindih dengan pihak lain atau ada yang memanfaatkannya,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, BPKAD terus melakukan pengumpulan dan penyerahan dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berkas yang dinilai telah memenuhi persyaratan langsung dikirim agar dapat masuk dalam proses penerbitan sertifikat.
“Kita terus mengirim dokumen ke BPN. Yang sudah siap kita kirim supaya bisa diproses menjadi sertifikat,” tutur Ananta.
Percepatan sertifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda menata administrasi dan mengamankan aset daerah.
Legalitas yang jelas diharapkan dapat memperkecil risiko sengketa, tumpang tindih kepemilikan maupun pemanfaatan aset tanpa dasar hukum.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda mengejar percepatan sertifikasi sekitar 7.000 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, menyusul masih banyaknya aset yang belum memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi menyebut proses tersebut perlu dipercepat agar seluruh aset memiliki kepastian hukum dan tidak berpotensi menimbulkan persoalan kepemilikan di kemudian hari.
Ananta mengatakan, percepatan sertifikasi menjadi penting karena penyelesaian dengan kemampuan sekitar 700 bidang per tahun akan membutuhkan waktu yang panjang.
“Kalau 700 setahun, 10 tahun itu pun baru selesai kalau kita mau menyelesaikan 7.000,” Ujar Ananta, Kamis (3/9/2026).
Karena itu, BPKAD membuka peluang peningkatan target penyelesaian hingga 1.000 bahkan 2.000 bidang tanah setiap tahun. Dengan percepatan tersebut, ribuan aset milik Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat segera memiliki dokumen sertifikat.
“Dalam setahun bisa tembus 1.000 atau 2.000, kalau target 7.000,” ungkapnya.
Menurut Ananta, proses sertifikasi tidak dilakukan terhadap tanah yang status kepemilikannya belum jelas. BPKAD terlebih dahulu memastikan dokumen dasar kepemilikan tersedia sebelum berkas diserahkan untuk diproses.
“Yang kita proses itu tanah-tanah yang dasar kepemilikannya sudah jelas, ada SPPT, ada bukti pembayaran dan sudah tercatat sebagai aset daerah,” jelasnya.
Ia menilai sertifikat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah. Tanpa sertifikat, dokumen dasar yang dimiliki pemerintah masih dapat membuka celah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Kalau belum disertifikatkan, dasar-dasar itu masih bisa menimbulkan persoalan. Bisa saja nanti tumpang tindih dengan pihak lain atau ada yang memanfaatkannya,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, BPKAD terus melakukan pengumpulan dan penyerahan dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berkas yang dinilai telah memenuhi persyaratan langsung dikirim agar dapat masuk dalam proses penerbitan sertifikat.
“Kita terus mengirim dokumen ke BPN. Yang sudah siap kita kirim supaya bisa diproses menjadi sertifikat,” tutur Ananta.
Percepatan sertifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda menata administrasi dan mengamankan aset daerah.
Legalitas yang jelas diharapkan dapat memperkecil risiko sengketa, tumpang tindih kepemilikan maupun pemanfaatan aset tanpa dasar hukum.
(Sf/Rs)