Seputar Kaltim

    BPKAD Kaltim Tertibkan Aset Daerah, Kendaraan Dinas Pejabat Tak Berhak Ditarik Paksa

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2025 pukul 15:09 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan aset bergerak, khususnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang tidak lagi berhak.

    Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menarik kendaraan dinas dari para mantan pejabat atau pihak yang tidak berwenang.

    "Kita sudah meminta kepada seluruh kepala-kepala dinas untuk segera melakukan koordinasi pada seluruh pemegang kendaraan yang sudah tidak berhak lagi untuk dikembalikan," tegas Ahmad Muzakkir.

    Muzakkir mengakui bahwa proses penarikan telah berjalan, namun masih ada sejumlah kendaraan yang belum kembali. Oleh karena itu, surat edaran resmi telah dilayangkan ke seluruh SKPD untuk mempercepat proses ini.

    Akselerasi pengembalian aset ini, menurutnya, sangat bergantung pada proaktif masing-masing dinas yang sebelumnya menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai.

    Lebih lanjut, Muzakkir menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan aset tidak terpusat di BPKAD. Setiap dinas memiliki kewajiban untuk menginventarisir, memelihara, dan mengamankan aset yang berada di bawah naungan mereka, termasuk data kendaraan.

    "Harus dipahami ya, aset itu ada yang dimanfaatkan untuk tugas dan fungsi. Aset-aset yang tercatat di seluruh dinas itu pasti menunjang tugas pokok dan fungsinya. Kewajiban mereka memelihara dan mengamankan," jelasnya.

    Selain penertiban kendaraan, Pemprov Kaltim juga giat melakukan optimalisasi aset lainnya. Salah satu contohnya adalah penjualan material dari bangunan-bangunan pemerintah yang dibongkar untuk direhabilitasi.

    Proses penjualan ini dipastikan transparan dan akuntabel karena melibatkan pihak eksternal untuk penentuan harga.

    "Materialnya kita jual. Tapi bukan kita yang menentukan harga. Proses mekanismenya kita ajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dihitung nilainya," papar Muzakkir.

    Hal yang sama berlaku untuk kendaraan dinas yang telah ditarik. Kendaraan tersebut tidak bisa langsung dijual. Dinas terkait harus mengajukan permohonan penghapusan aset terlebih dahulu.

    Nilai jual kendaraan dalam lelang juga ditetapkan oleh DJKN untuk memastikan harga sesuai dengan ketentuan dan hasilnya dapat dikembalikan ke kas daerah.

    "Jangan dikira BPKAD yang menetapkan harga. Itu kita ajukan ke DJKN untuk dinilai. Berapa nilai yang dihapus, berapa yang bisa masuk ke kas. Makanya kalau kita lelang kadang-kadang tidak laku karena memang itu harga yang harus kita patuhi," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BPKAD Kaltim Tertibkan Aset Daerah, Kendaraan Dinas Pejabat Tak Berhak Ditarik Paksa

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2025 pukul 15:09 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan aset bergerak, khususnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang tidak lagi berhak.

    Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menarik kendaraan dinas dari para mantan pejabat atau pihak yang tidak berwenang.

    "Kita sudah meminta kepada seluruh kepala-kepala dinas untuk segera melakukan koordinasi pada seluruh pemegang kendaraan yang sudah tidak berhak lagi untuk dikembalikan," tegas Ahmad Muzakkir.

    Muzakkir mengakui bahwa proses penarikan telah berjalan, namun masih ada sejumlah kendaraan yang belum kembali. Oleh karena itu, surat edaran resmi telah dilayangkan ke seluruh SKPD untuk mempercepat proses ini.

    Akselerasi pengembalian aset ini, menurutnya, sangat bergantung pada proaktif masing-masing dinas yang sebelumnya menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai.

    Lebih lanjut, Muzakkir menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan aset tidak terpusat di BPKAD. Setiap dinas memiliki kewajiban untuk menginventarisir, memelihara, dan mengamankan aset yang berada di bawah naungan mereka, termasuk data kendaraan.

    "Harus dipahami ya, aset itu ada yang dimanfaatkan untuk tugas dan fungsi. Aset-aset yang tercatat di seluruh dinas itu pasti menunjang tugas pokok dan fungsinya. Kewajiban mereka memelihara dan mengamankan," jelasnya.

    Selain penertiban kendaraan, Pemprov Kaltim juga giat melakukan optimalisasi aset lainnya. Salah satu contohnya adalah penjualan material dari bangunan-bangunan pemerintah yang dibongkar untuk direhabilitasi.

    Proses penjualan ini dipastikan transparan dan akuntabel karena melibatkan pihak eksternal untuk penentuan harga.

    "Materialnya kita jual. Tapi bukan kita yang menentukan harga. Proses mekanismenya kita ajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dihitung nilainya," papar Muzakkir.

    Hal yang sama berlaku untuk kendaraan dinas yang telah ditarik. Kendaraan tersebut tidak bisa langsung dijual. Dinas terkait harus mengajukan permohonan penghapusan aset terlebih dahulu.

    Nilai jual kendaraan dalam lelang juga ditetapkan oleh DJKN untuk memastikan harga sesuai dengan ketentuan dan hasilnya dapat dikembalikan ke kas daerah.

    "Jangan dikira BPKAD yang menetapkan harga. Itu kita ajukan ke DJKN untuk dinilai. Berapa nilai yang dihapus, berapa yang bisa masuk ke kas. Makanya kalau kita lelang kadang-kadang tidak laku karena memang itu harga yang harus kita patuhi," tutupnya.

    (Sf/Rs)