Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yusdiansyah menyebut Membuat Instruksi untuk Kepala SKPD. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda terus berusaha melakukan penertiban dan pengamanan kendaraan dinas.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah menyebut pihaknya akan mencoba Instruksikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pertanggungjawaban.
"Kami akan tindaklanjuti di tahun ini, menginstruksikan kepala SKPD untuk membuat SK pengguna dan penanggungjawab terhadap kendaraan dinas yang diberikan," ungkapnya saat ditemui pewarta seputarfakta.com, Selasa (12/4/2023).
Hal ini bermaksud agar tidak adanya lagi pekabat yang lepas tanggung jawab terhadap kewenangan kendaraan dinas tersebut.
Yusdiansyah menerangkan masing-masing sudah memiliki tanggung jawabnya dalam aset daerah, yakni pengelola milik daerah, penanggung jawab barang milik daerah, dan pengguna barang milik daerah.
"Kalau ketua pengelola barang milik daerah itu Pak Sekda, kalau Penanggung jawab milik daerah itu BPKAD, kalau pengguna barang milik daerah itu masing-masing OPD atau SKPD," terangnya.
Yusdiansyah menginginkan dengan adanya SK Penanggungjawab tersebut dari Kepala SKPD bisa menertibkan lebih dahulu.
"Saat ini Kepala SKPD banyak yang membiarkan tersebut, jadi sampai ada temuan dari audit BPK. Kalau bisa sedini mungkin diamankan dengan adanya SK tersebut," jelasnya.
SK tersebut akan menjadi dasar meminta pertanggungjawaban kepada SKPD. "Selama ini ini tidak terjalankan, kalau dengan SK jelas didalamnya yang ditanda tangani tersebut berisi pengguna kendaraan A penanggungjawab A, begitupula seterusnya," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yusdiansyah menyebut Membuat Instruksi untuk Kepala SKPD. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda terus berusaha melakukan penertiban dan pengamanan kendaraan dinas.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah menyebut pihaknya akan mencoba Instruksikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pertanggungjawaban.
"Kami akan tindaklanjuti di tahun ini, menginstruksikan kepala SKPD untuk membuat SK pengguna dan penanggungjawab terhadap kendaraan dinas yang diberikan," ungkapnya saat ditemui pewarta seputarfakta.com, Selasa (12/4/2023).
Hal ini bermaksud agar tidak adanya lagi pekabat yang lepas tanggung jawab terhadap kewenangan kendaraan dinas tersebut.
Yusdiansyah menerangkan masing-masing sudah memiliki tanggung jawabnya dalam aset daerah, yakni pengelola milik daerah, penanggung jawab barang milik daerah, dan pengguna barang milik daerah.
"Kalau ketua pengelola barang milik daerah itu Pak Sekda, kalau Penanggung jawab milik daerah itu BPKAD, kalau pengguna barang milik daerah itu masing-masing OPD atau SKPD," terangnya.
Yusdiansyah menginginkan dengan adanya SK Penanggungjawab tersebut dari Kepala SKPD bisa menertibkan lebih dahulu.
"Saat ini Kepala SKPD banyak yang membiarkan tersebut, jadi sampai ada temuan dari audit BPK. Kalau bisa sedini mungkin diamankan dengan adanya SK tersebut," jelasnya.
SK tersebut akan menjadi dasar meminta pertanggungjawaban kepada SKPD. "Selama ini ini tidak terjalankan, kalau dengan SK jelas didalamnya yang ditanda tangani tersebut berisi pengguna kendaraan A penanggungjawab A, begitupula seterusnya," pungkasnya.
(Sf/By)