Seputar Kaltim

    BPK Sebut Enam Daerah Belum Memiliki Perda Standarisasi Harga Satuan Regional

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    10 Mei 2023 pukul 17:12 WITA

    Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Priyono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut beberapa poin dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada enam pemerintahan daerah (Pemda), yakni Pemerintah Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

    Salah satu poin yang masuk dalam temuan BPK dari keenam pemda tersebut adalah standarisasi harga satuan regional.

    Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono mengungkapkan kepala daerah banyak yang belum membentuk peraturan daerah tentang standarisasi harga satuan regional.

    "Sudah tertuang dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, artinya semenjak Perpres ini terbit belum ada kepala daerah membuat keputusan kepala daerah tentang standarisasi harga satuan regional," ungkapnya kepada pewarta seputarfakta.com, Rabu (10/5/2023) sore.

    Selain itu, pihaknya bersama tim audit BPK menghasilkan 99 temuan dengan 177 rekomendasi untuk pemerintahan daerah.

    "Paling banyak temuan itu dari Kutim sebanyak 21 temuan dan menghasilkan 36 rekomendasi. Sedangkan Mahakam Ulu dan Kukar temuan dan rekomendasinya sama sebanyak 18 temuan dan 33 rekomendasi. Pemerintah Balikpapan, Bontang dan Berau sama-sama memiliki 14 temuan dengan rekomendasi berbeda, masing-masing 28 untuk Berau, 26 untuk Bontang, dan 25 untuk Balikpapan," bebernya.

    Dalam penyajian data, kata dia, harus dungkapkan publik. "Karena kita memiliki mandatory spending belanja dan anggaran yang sudah diatur Undang-undang, seperti pendidikan, harus transparansi dengan masyarakat dalam penyajian datanya," pungkasnya.

    Dalam penyelesaian perbaikan LHP, BPK memberikan waktu 60 Hari. "Semoga proses perbaikan segera ditindaklanjuti, karena sudah berdasarkan komitmen dengan mengikuti exemplar," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    BPK Sebut Enam Daerah Belum Memiliki Perda Standarisasi Harga Satuan Regional

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    10 Mei 2023 pukul 17:12 WITA

    Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Priyono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut beberapa poin dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada enam pemerintahan daerah (Pemda), yakni Pemerintah Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

    Salah satu poin yang masuk dalam temuan BPK dari keenam pemda tersebut adalah standarisasi harga satuan regional.

    Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono mengungkapkan kepala daerah banyak yang belum membentuk peraturan daerah tentang standarisasi harga satuan regional.

    "Sudah tertuang dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, artinya semenjak Perpres ini terbit belum ada kepala daerah membuat keputusan kepala daerah tentang standarisasi harga satuan regional," ungkapnya kepada pewarta seputarfakta.com, Rabu (10/5/2023) sore.

    Selain itu, pihaknya bersama tim audit BPK menghasilkan 99 temuan dengan 177 rekomendasi untuk pemerintahan daerah.

    "Paling banyak temuan itu dari Kutim sebanyak 21 temuan dan menghasilkan 36 rekomendasi. Sedangkan Mahakam Ulu dan Kukar temuan dan rekomendasinya sama sebanyak 18 temuan dan 33 rekomendasi. Pemerintah Balikpapan, Bontang dan Berau sama-sama memiliki 14 temuan dengan rekomendasi berbeda, masing-masing 28 untuk Berau, 26 untuk Bontang, dan 25 untuk Balikpapan," bebernya.

    Dalam penyajian data, kata dia, harus dungkapkan publik. "Karena kita memiliki mandatory spending belanja dan anggaran yang sudah diatur Undang-undang, seperti pendidikan, harus transparansi dengan masyarakat dalam penyajian datanya," pungkasnya.

    Dalam penyelesaian perbaikan LHP, BPK memberikan waktu 60 Hari. "Semoga proses perbaikan segera ditindaklanjuti, karena sudah berdasarkan komitmen dengan mengikuti exemplar," tutupnya.

    (Sf/By)