Seputar Kaltim

    BPK Kaltim Beri Catatan untuk Pemkab Berau pada LHP Semester II 2024 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    25 Desember 2024 pukul 15:12 WITA

    Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim Samarinda. (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim Samarinda, Selasa (24/12/2024).

    LHP tersebut diterima oleh Wakil Bupati Berau Gamalis dari Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono.

    Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengatakan pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Sementara itu, pemeriksaan kinerja tujuannya memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

    Selain itu, untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT ini bisa berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.

    "Intinya untuk pemeriksaan kinerja masih ditemukan persoalan signifikan yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah masing-masing agar bisa diselesaikan," ujar Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono.

    Ia juga mengatakan untuk pemeriksaan kepatuhan tersebut ada beberapa catatan dari BPK Provinsi Kaltim, Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau. 

    Dirinya menyampaikan bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut adalah pemerintah daerah sudah sesuai peraturan, tetapi ada beberapa pengecualian.

    "Jadi kita sudah memberikan rekomendasi, dan tugas bapak ibu untuk menindaklanjutinya sesuai dengan yang telah kita sampaikan. Batas waktunya itu 60 hari dari sekarang, syukur-syukur bisa tuntas tepat waktu," tungkasnya

    Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis menerima baik atas LHP tersebut. Dirinya berharap dengan catatan-catatan di LHP itu dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Berau khususnya Dinas Dinas terkait sesuai dengan yang ditargetkan oleh BPK Perwakilan Kaltim.

    "Terima kasih kepada BPK. Kita terima ini dengan baik dan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK Perwakilan Kaltim, sehingga bisa menyelesaikannya dalam kurun waktu 60 hari ke depan sejak hari ini," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BPK Kaltim Beri Catatan untuk Pemkab Berau pada LHP Semester II 2024 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    25 Desember 2024 pukul 15:12 WITA

    Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim Samarinda. (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim Samarinda, Selasa (24/12/2024).

    LHP tersebut diterima oleh Wakil Bupati Berau Gamalis dari Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono.

    Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengatakan pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Sementara itu, pemeriksaan kinerja tujuannya memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

    Selain itu, untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT ini bisa berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.

    "Intinya untuk pemeriksaan kinerja masih ditemukan persoalan signifikan yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah masing-masing agar bisa diselesaikan," ujar Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono.

    Ia juga mengatakan untuk pemeriksaan kepatuhan tersebut ada beberapa catatan dari BPK Provinsi Kaltim, Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau. 

    Dirinya menyampaikan bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut adalah pemerintah daerah sudah sesuai peraturan, tetapi ada beberapa pengecualian.

    "Jadi kita sudah memberikan rekomendasi, dan tugas bapak ibu untuk menindaklanjutinya sesuai dengan yang telah kita sampaikan. Batas waktunya itu 60 hari dari sekarang, syukur-syukur bisa tuntas tepat waktu," tungkasnya

    Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis menerima baik atas LHP tersebut. Dirinya berharap dengan catatan-catatan di LHP itu dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Berau khususnya Dinas Dinas terkait sesuai dengan yang ditargetkan oleh BPK Perwakilan Kaltim.

    "Terima kasih kepada BPK. Kita terima ini dengan baik dan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK Perwakilan Kaltim, sehingga bisa menyelesaikannya dalam kurun waktu 60 hari ke depan sejak hari ini," pungkasnya.

    (Sf/Rs)