Cari disini...
Seputar Kaltim
ilustrasi pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (ist)
Sangatta - BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) kini membuka kesempatan bagi mereka yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mencairkan saldo mereka. BPJS mengumumkan pemberitahuan pencairan saldo JHT untuk para Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Kepastian ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/171/022025 tertanggal 10 Februari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) se-Kutim.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Nanda Sidhiq Saputro mengimbau seluruh SKPD untuk segera menyampaikan informasi ini kepada tenaga kerja kontrak di lingkungan masing-masing.
“Kita mengharapkan seluruh SKPD proaktif dalam menyampaikan informasi ini kepada para TK2D. Dengan begitu, mereka bisa segera memproses klaim JHT sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nanda, Kamis (20/2/2025).
Kebijakan tersebut diambil menyusul berakhirnya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan BPJS Ketenagakerjaan terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk melakukan pencarian saldo JHT , peserta wajib menyiapkankan dokumen penting yaitu kartu peseta BPJ ketenagakerjaan (kartu fisik/online), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keputusan (SK) atau surat ketenagakerjaan, buku rekening dengan nomor rekening yang masih aktif.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui Jamsostek Mobile (JMO). dan layanan kolektif melalui masing-masing SKPD dengan akses daring di tautan https://tinyurl.com/KLAIMJHTTK2D https://tinyurl.com/KLAIMJHTTK2D.
Program JHT sendiri merupakan bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, khususnya dalam menghadapi masa purna tugas.
Nanda berharap, pencairan saldo JHT ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para TK2D di Kutim, "Kami optimistis pencairan ini dapat membantu para TK2D yang telah mengikuti program JHT sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

ilustrasi pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (ist)
Sangatta - BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) kini membuka kesempatan bagi mereka yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mencairkan saldo mereka. BPJS mengumumkan pemberitahuan pencairan saldo JHT untuk para Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Kepastian ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/171/022025 tertanggal 10 Februari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) se-Kutim.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Nanda Sidhiq Saputro mengimbau seluruh SKPD untuk segera menyampaikan informasi ini kepada tenaga kerja kontrak di lingkungan masing-masing.
“Kita mengharapkan seluruh SKPD proaktif dalam menyampaikan informasi ini kepada para TK2D. Dengan begitu, mereka bisa segera memproses klaim JHT sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nanda, Kamis (20/2/2025).
Kebijakan tersebut diambil menyusul berakhirnya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan BPJS Ketenagakerjaan terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk melakukan pencarian saldo JHT , peserta wajib menyiapkankan dokumen penting yaitu kartu peseta BPJ ketenagakerjaan (kartu fisik/online), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keputusan (SK) atau surat ketenagakerjaan, buku rekening dengan nomor rekening yang masih aktif.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui Jamsostek Mobile (JMO). dan layanan kolektif melalui masing-masing SKPD dengan akses daring di tautan https://tinyurl.com/KLAIMJHTTK2D https://tinyurl.com/KLAIMJHTTK2D.
Program JHT sendiri merupakan bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, khususnya dalam menghadapi masa purna tugas.
Nanda berharap, pencairan saldo JHT ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para TK2D di Kutim, "Kami optimistis pencairan ini dapat membantu para TK2D yang telah mengikuti program JHT sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya.
(Sf/Mr)