Cari disini...
Seputar Kaltim
BPJS Kesehatan saat menyerahkan penghargaan SATYA JKN Award 2025. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dan berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui ajang Satya JKN Award 2025.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN dan membayarkan iuran secara rutin.
Menurut BPJS Kesehatan, peran aktif dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
“Perlindungan kesehatan bagi pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral. Saat pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas pun meningkat,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam siaran persnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan bahwa kontribusi badan usaha sangat krusial dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan semesta bagi seluruh warga negara. Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa, atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2 juta merupakan peserta dari kalangan pekerja penerima upah, baik sektor publik maupun swasta,” imbuhnya.
Selain memberi perlindungan kepada pekerja, kepatuhan badan usaha dalam program JKN disebut sebagai bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menyebut komitmen dunia usaha sebagai bagian dari amanat konstitusi.
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan perusahaan mendukung UHC dan menjadi bagian dari tanggung jawab sosial yang memperkuat produktivitas tenaga kerja,” ujarnya.
BPJS Kesehatan sendiri melakukan penilaian kepada badan usaha dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjaga objektivitas. Kriteria yang dinilai mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), hingga partisipasi dalam program donasi.
“Penguatan program JKN tidak hanya mengandalkan BPJS Kesehatan semata. Sejumlah lembaga negara turut mendukung upaya memperkuat kepatuhan badan usaha melalui berbagai pendekatan, baik hukum, edukatif, maupun kolaboratif,” paparnya.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan menegaskan, pihaknya siap mendukung dari sisi hukum.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan melalui langkah preventif, represif, hingga litigasi. Kepatuhan harus menjadi budaya dalam perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menekankan pentingnya membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan, dengan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
“Kami punya tanggung jawab bersama agar semua pekerja mendapat perlindungan. Ini bagian dari membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berdaya saing,” tuturnya.
Dari pihak Istana, Deputi III Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat mendukung program JKN. Ia menilai program ini menjadi komponen penting dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih ada tantangan, kami terus berkomitmen mengawal Program JKN agar berjalan maksimal. Kami juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan dan pemanfaatan sumber daya,” ungkapnya.
Satya JKN Award diharapkan menjadi pemacu bagi badan usaha lain untuk semakin patuh terhadap aturan dan peduli terhadap kesejahteraan pekerjanya.
Lebih dari sekadar penghargaan, momen ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

BPJS Kesehatan saat menyerahkan penghargaan SATYA JKN Award 2025. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dan berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui ajang Satya JKN Award 2025.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN dan membayarkan iuran secara rutin.
Menurut BPJS Kesehatan, peran aktif dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
“Perlindungan kesehatan bagi pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral. Saat pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas pun meningkat,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam siaran persnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan bahwa kontribusi badan usaha sangat krusial dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan semesta bagi seluruh warga negara. Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa, atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2 juta merupakan peserta dari kalangan pekerja penerima upah, baik sektor publik maupun swasta,” imbuhnya.
Selain memberi perlindungan kepada pekerja, kepatuhan badan usaha dalam program JKN disebut sebagai bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menyebut komitmen dunia usaha sebagai bagian dari amanat konstitusi.
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan perusahaan mendukung UHC dan menjadi bagian dari tanggung jawab sosial yang memperkuat produktivitas tenaga kerja,” ujarnya.
BPJS Kesehatan sendiri melakukan penilaian kepada badan usaha dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjaga objektivitas. Kriteria yang dinilai mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), hingga partisipasi dalam program donasi.
“Penguatan program JKN tidak hanya mengandalkan BPJS Kesehatan semata. Sejumlah lembaga negara turut mendukung upaya memperkuat kepatuhan badan usaha melalui berbagai pendekatan, baik hukum, edukatif, maupun kolaboratif,” paparnya.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan menegaskan, pihaknya siap mendukung dari sisi hukum.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan melalui langkah preventif, represif, hingga litigasi. Kepatuhan harus menjadi budaya dalam perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menekankan pentingnya membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan, dengan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
“Kami punya tanggung jawab bersama agar semua pekerja mendapat perlindungan. Ini bagian dari membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berdaya saing,” tuturnya.
Dari pihak Istana, Deputi III Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat mendukung program JKN. Ia menilai program ini menjadi komponen penting dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih ada tantangan, kami terus berkomitmen mengawal Program JKN agar berjalan maksimal. Kami juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan dan pemanfaatan sumber daya,” ungkapnya.
Satya JKN Award diharapkan menjadi pemacu bagi badan usaha lain untuk semakin patuh terhadap aturan dan peduli terhadap kesejahteraan pekerjanya.
Lebih dari sekadar penghargaan, momen ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
(Sf/Rs)