Cari disini...
Seputar Kaltim
Contoh produk UMKM Kutai Lama yang sudah tersertifikasi halal. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerapkan wajib halal sejak 18 Oktober 2024 lalu.
Pelaku UMKM yang belum tersertifikasi halal akan diberikan sanksi seperti peringatan tertulis hingga penarikan izin edar.
Sebelumnya, BPJPH telah melaksanakan program sertifikasi halal gratis (sehati) dengan kuota sebanyak 900 ribu, hal ini dilakukan untuk mempercepat sertifikasi produk hingga akhir 2024.
Sekitar 1200 produk UMKM di Kukar telah tersertifikasi Halal oleh BPJPH nasional. Angka ini belum menjangkau setengah dari jumlah UMKM yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
“Kita sudah berproses mulai dari awal program sehati 2024 sampai dengan sekarang itu ada sekitar 1200 pelaku yang sudah kita sertifikasi halal, meskipun masih kecil dibandingkan dengan total para pelaku usaha kita. Kukar ini ada sekitar 59 ribu pelaku usaha,” kata Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskop-UKM Kukar, Fathul Alamin, Kamis (31/10/2024).
Ia mengaku Kukar belum siap menerapkan wajib halal karena kuota yang disediakan oleh BPJPH telah habis.
Satu-satunya cara yang dapat dilakukan pelaku UMKM di Kukar adalah menggunakan skema self declare yang dapat didaftarkan melalui aplikasi online yang disediakan BPJPH.
"Tapi cara ini cuma bisa ditempuh pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun. Mereka bisa membayar Rp230 ribu untuk setiap sertifikat," ujarnya.
Sementara untuk pelaku UMKM dengan omset di atas Rp500 juta bisa menggunakan skema reguler, antara Rp3 juta sampai Rp9 juta, itu tergantung varian, komposisi dan lokasi UMKM.
“Kita inginnya pemerintah daerah bisa menyampaikan kepada meraka agar ditambah kuota sehat itu, supaya pelaku UMKM kita bisa tersertifikasi halal semua,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Contoh produk UMKM Kutai Lama yang sudah tersertifikasi halal. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerapkan wajib halal sejak 18 Oktober 2024 lalu.
Pelaku UMKM yang belum tersertifikasi halal akan diberikan sanksi seperti peringatan tertulis hingga penarikan izin edar.
Sebelumnya, BPJPH telah melaksanakan program sertifikasi halal gratis (sehati) dengan kuota sebanyak 900 ribu, hal ini dilakukan untuk mempercepat sertifikasi produk hingga akhir 2024.
Sekitar 1200 produk UMKM di Kukar telah tersertifikasi Halal oleh BPJPH nasional. Angka ini belum menjangkau setengah dari jumlah UMKM yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
“Kita sudah berproses mulai dari awal program sehati 2024 sampai dengan sekarang itu ada sekitar 1200 pelaku yang sudah kita sertifikasi halal, meskipun masih kecil dibandingkan dengan total para pelaku usaha kita. Kukar ini ada sekitar 59 ribu pelaku usaha,” kata Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskop-UKM Kukar, Fathul Alamin, Kamis (31/10/2024).
Ia mengaku Kukar belum siap menerapkan wajib halal karena kuota yang disediakan oleh BPJPH telah habis.
Satu-satunya cara yang dapat dilakukan pelaku UMKM di Kukar adalah menggunakan skema self declare yang dapat didaftarkan melalui aplikasi online yang disediakan BPJPH.
"Tapi cara ini cuma bisa ditempuh pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun. Mereka bisa membayar Rp230 ribu untuk setiap sertifikat," ujarnya.
Sementara untuk pelaku UMKM dengan omset di atas Rp500 juta bisa menggunakan skema reguler, antara Rp3 juta sampai Rp9 juta, itu tergantung varian, komposisi dan lokasi UMKM.
“Kita inginnya pemerintah daerah bisa menyampaikan kepada meraka agar ditambah kuota sehat itu, supaya pelaku UMKM kita bisa tersertifikasi halal semua,” pungkasnya.
(Sf/By)