Seputar Kaltim

    BPBD Sebut Aktivitas Pematangan Lahan Jadi Penyebab Longsor 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    11 Februari 2025 pukul 16:23 WITA

    Dampak longsor di Jalan Damanhuri. (Foto: Dokumentasi BPBD Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Aktivitas pematangan lahan di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, mendapat perhatian serius dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. Pasalnya, kegiatan ini diduga menjadi pemicu longsor yang sempat dikeluhkan warga, serta menyebabkan jalan licin akibat lumpur yang terbawa air hujan.  

    Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pematangan lahan di bagian atas bukit. 

    Hal ini kata dia menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan material tanah turun dan mengganggu akses jalan.  

    "Dari hasil pemeriksaan, longsor ini dipicu oleh pembukaan lahan di bagian atas. Kami telah melakukan dua langkah penanganan, yaitu pembersihan material longsor yang menutupi jalan dan mediasi antara pemilik lahan serta pemilik gudang yang terdampak," ujar Suwarso, Selasa (11/2/2025).  

    Ia menambahkan bahwa pemilik lahan telah berkomitmen untuk melakukan pengerukan dan perbaikan jika ditemukan kerusakan. Namun, karena kondisi tanah masih berlumpur dan curah hujan cukup tinggi, proses perbaikan belum dapat dilakukan sepenuhnya.  

    Untuk kondisi jalan saat ini ia menyebut sudah dalam keadaan aman. Timnya juga sudah melakukan pengecekan ulang, dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) juga menyatakan bahwa permasalahan terkait parit serta akses jalan telah terselesaikan.  

    Meskipun demikian, BPBD menyoroti aspek perizinan dalam aktivitas pematangan lahan ini. Suwarso menegaskan bahwa setiap pembukaan lahan seharusnya memiliki izin resmi, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.  

    "BPBD memang tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan, tetapi berdasarkan pemantauan kami, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut apakah lahan ini sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL)," katanya.  

    Menurutnya, setiap pemotongan bukit harus melalui kajian teknis yang matang untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  

    Jika bukit dipotong, lanjutnya, pemilik lahan harus memastikan sistem aliran air yang baik agar tidak berdampak ke rumah warga atau jalan di sekitar. 

    "Selain itu, perlu ada upaya penurapan guna mencegah longsor di masa mendatang," tuturnya.  

    Dengan adanya kejadian ini, ia berharap agar setiap aktivitas pematangan lahan di Samarinda lebih memperhatikan aspek lingkungan serta mengikuti prosedur yang berlaku, demi menghindari potensi bencana di kemudian hari.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BPBD Sebut Aktivitas Pematangan Lahan Jadi Penyebab Longsor 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    11 Februari 2025 pukul 16:23 WITA

    Dampak longsor di Jalan Damanhuri. (Foto: Dokumentasi BPBD Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Aktivitas pematangan lahan di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, mendapat perhatian serius dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. Pasalnya, kegiatan ini diduga menjadi pemicu longsor yang sempat dikeluhkan warga, serta menyebabkan jalan licin akibat lumpur yang terbawa air hujan.  

    Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pematangan lahan di bagian atas bukit. 

    Hal ini kata dia menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan material tanah turun dan mengganggu akses jalan.  

    "Dari hasil pemeriksaan, longsor ini dipicu oleh pembukaan lahan di bagian atas. Kami telah melakukan dua langkah penanganan, yaitu pembersihan material longsor yang menutupi jalan dan mediasi antara pemilik lahan serta pemilik gudang yang terdampak," ujar Suwarso, Selasa (11/2/2025).  

    Ia menambahkan bahwa pemilik lahan telah berkomitmen untuk melakukan pengerukan dan perbaikan jika ditemukan kerusakan. Namun, karena kondisi tanah masih berlumpur dan curah hujan cukup tinggi, proses perbaikan belum dapat dilakukan sepenuhnya.  

    Untuk kondisi jalan saat ini ia menyebut sudah dalam keadaan aman. Timnya juga sudah melakukan pengecekan ulang, dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) juga menyatakan bahwa permasalahan terkait parit serta akses jalan telah terselesaikan.  

    Meskipun demikian, BPBD menyoroti aspek perizinan dalam aktivitas pematangan lahan ini. Suwarso menegaskan bahwa setiap pembukaan lahan seharusnya memiliki izin resmi, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.  

    "BPBD memang tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan, tetapi berdasarkan pemantauan kami, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut apakah lahan ini sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL)," katanya.  

    Menurutnya, setiap pemotongan bukit harus melalui kajian teknis yang matang untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  

    Jika bukit dipotong, lanjutnya, pemilik lahan harus memastikan sistem aliran air yang baik agar tidak berdampak ke rumah warga atau jalan di sekitar. 

    "Selain itu, perlu ada upaya penurapan guna mencegah longsor di masa mendatang," tuturnya.  

    Dengan adanya kejadian ini, ia berharap agar setiap aktivitas pematangan lahan di Samarinda lebih memperhatikan aspek lingkungan serta mengikuti prosedur yang berlaku, demi menghindari potensi bencana di kemudian hari.

    (Sf/Rs)