Seputar Kaltim

    BPBD Balikpapan Perkuat Antisipasi Karhutla di Musim Panas

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    25 Agustus 2026 pukul 20:24 WITA

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring kondisi cuaca panas.

    Langkah antisipasi dilakukan dengan memperkuat pemantauan, mempercepat penerimaan informasi, serta menyiagakan personel untuk melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran.

    Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali menyampaikan, kondisi musim panas telah menyebabkan beberapa kali kejadian kebakaran lahan. BPBD bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan koordinasi untuk mencegah kebakaran meluas.

    “Sejak El Nino ini berjalan beberapa kali terjadi kebakaran lahan. BPBD beserta rekan-rekan yang berhubungan dengan kebakaran hutan melakukan antisipasi, yaitu menerima informasi dan melakukan pemadaman,” ucap Usman kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

    Menurutnya, BPBD tetap menangani pemadaman kebakaran lahan yang berada di luar kawasan kehutanan. Dalam penanganannya, BPBD juga dapat berkoordinasi dan mendapat bantuan dari instansi terkait, termasuk KPLH.

    Sementara untuk kawasan yang berkaitan dengan kehutanan, seperti kawasan Sungai Wain, pengawasan berada di bawah instansi yang berwenang.

    “Meski demikian, koordinasi dan pertukaran informasi tetap dilakukan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan cepat,” tegasnya.

    BPBD juga melibatkan TNI dan Polri dalam penanganan kebakaran lahan. Kerja sama tersebut dilakukan terutama ketika kebakaran berpotensi meluas atau terdapat dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    Usman menyebut, salah satu kebakaran lahan terbesar yang terakhir diterima BPBD terjadi di wilayah Balikpapan Utara dengan luas sekitar dua hektare. Berdasarkan informasi awal, kebakaran tersebut diduga terjadi akibat pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat.

    “Untuk sementara yang saya terima terakhir ini, yang terbesar ada dua hektare. Kelihatannya ini dibakar sengaja oleh masyarakat. Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan penanganan dilakukan oleh pihak berwajib,” ujarnya.

    BPBD mencatat sejumlah wilayah yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap kebakaran lahan, terutama Balikpapan Utara, Barat, Tengah dan Timur. Dari beberapa wilayah tersebut, kawasan utara dan timur menjadi perhatian karena kebakaran lahan lebih sering terjadi.

    Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sejumlah titik yang memiliki kandungan batu bara. Material tersebut dapat menyulitkan proses pemadaman apabila api sudah menjalar ke dalam tanah.

    “Yang rawan paling sering terjadi masih berada di daerah utara dan timur. Di beberapa titik juga ada yang mengandung batu bara. Ini yang sangat menyusahkan kami untuk melakukan pemadaman,” akui Kepala BPBD Balikpapan.

    Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, BPBD memastikan personel tetap siaga selama 24 jam. Posko penanganan berada di kantor BPBD dan petugas akan bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian kebakaran.

    Dia menjelaskan, BPBD tidak membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk kebakaran lahan. Penanganan karhutla tetap menjadi bagian dari tugas dan fungsi BPBD dalam menangani bencana kebakaran.

    Selain kesiapsiagaan petugas, BPBD menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kebakaran.

    “Kami minta warga tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering,” mintanya.

    BPBD juga menggandeng TNI-Polri, pemerintah kota, camat, serta lurah untuk menyampaikan imbauan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.

    Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kata dia, ketentuan mengenai sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, termasuk Pasal 108.

    “Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pembakaran yang memenuhi unsur pidana dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

    Terkait apakah sudah ada warga yang diproses secara pidana atas kejadian kebakaran lahan tersebut, Usman mengatakan penanganan saat ini masih dilakukan secara persuasif oleh pihak kepolisian.

    “BPBD berharap masyarakat tidak menunggu kebakaran terjadi untuk bertindak. Pencegahan sejak awal, terutama dengan tidak membakar lahan sembarangan, dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi risiko karhutla di Kota Balikpapan,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    BPBD Balikpapan Perkuat Antisipasi Karhutla di Musim Panas

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    25 Agustus 2026 pukul 20:24 WITA

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring kondisi cuaca panas.

    Langkah antisipasi dilakukan dengan memperkuat pemantauan, mempercepat penerimaan informasi, serta menyiagakan personel untuk melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran.

    Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali menyampaikan, kondisi musim panas telah menyebabkan beberapa kali kejadian kebakaran lahan. BPBD bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan koordinasi untuk mencegah kebakaran meluas.

    “Sejak El Nino ini berjalan beberapa kali terjadi kebakaran lahan. BPBD beserta rekan-rekan yang berhubungan dengan kebakaran hutan melakukan antisipasi, yaitu menerima informasi dan melakukan pemadaman,” ucap Usman kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

    Menurutnya, BPBD tetap menangani pemadaman kebakaran lahan yang berada di luar kawasan kehutanan. Dalam penanganannya, BPBD juga dapat berkoordinasi dan mendapat bantuan dari instansi terkait, termasuk KPLH.

    Sementara untuk kawasan yang berkaitan dengan kehutanan, seperti kawasan Sungai Wain, pengawasan berada di bawah instansi yang berwenang.

    “Meski demikian, koordinasi dan pertukaran informasi tetap dilakukan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan cepat,” tegasnya.

    BPBD juga melibatkan TNI dan Polri dalam penanganan kebakaran lahan. Kerja sama tersebut dilakukan terutama ketika kebakaran berpotensi meluas atau terdapat dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    Usman menyebut, salah satu kebakaran lahan terbesar yang terakhir diterima BPBD terjadi di wilayah Balikpapan Utara dengan luas sekitar dua hektare. Berdasarkan informasi awal, kebakaran tersebut diduga terjadi akibat pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat.

    “Untuk sementara yang saya terima terakhir ini, yang terbesar ada dua hektare. Kelihatannya ini dibakar sengaja oleh masyarakat. Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan penanganan dilakukan oleh pihak berwajib,” ujarnya.

    BPBD mencatat sejumlah wilayah yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap kebakaran lahan, terutama Balikpapan Utara, Barat, Tengah dan Timur. Dari beberapa wilayah tersebut, kawasan utara dan timur menjadi perhatian karena kebakaran lahan lebih sering terjadi.

    Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sejumlah titik yang memiliki kandungan batu bara. Material tersebut dapat menyulitkan proses pemadaman apabila api sudah menjalar ke dalam tanah.

    “Yang rawan paling sering terjadi masih berada di daerah utara dan timur. Di beberapa titik juga ada yang mengandung batu bara. Ini yang sangat menyusahkan kami untuk melakukan pemadaman,” akui Kepala BPBD Balikpapan.

    Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, BPBD memastikan personel tetap siaga selama 24 jam. Posko penanganan berada di kantor BPBD dan petugas akan bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian kebakaran.

    Dia menjelaskan, BPBD tidak membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk kebakaran lahan. Penanganan karhutla tetap menjadi bagian dari tugas dan fungsi BPBD dalam menangani bencana kebakaran.

    Selain kesiapsiagaan petugas, BPBD menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kebakaran.

    “Kami minta warga tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering,” mintanya.

    BPBD juga menggandeng TNI-Polri, pemerintah kota, camat, serta lurah untuk menyampaikan imbauan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.

    Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kata dia, ketentuan mengenai sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, termasuk Pasal 108.

    “Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pembakaran yang memenuhi unsur pidana dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

    Terkait apakah sudah ada warga yang diproses secara pidana atas kejadian kebakaran lahan tersebut, Usman mengatakan penanganan saat ini masih dilakukan secara persuasif oleh pihak kepolisian.

    “BPBD berharap masyarakat tidak menunggu kebakaran terjadi untuk bertindak. Pencegahan sejak awal, terutama dengan tidak membakar lahan sembarangan, dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi risiko karhutla di Kota Balikpapan,” tutupnya.

    (Sf/Lo)