Seputar Kaltim

    BPBD Balikpapan Larang Penggunaan Suar Saat Perayaan Tahun Baru

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali. (Foto: BPBD/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan melarang penggunaan flare atau suar pada malam pergantian Tahun Baru. Kebijakan ini diterapkan karena suar dinilai berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat dan area industri strategis.

    Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali mengatakan, larangan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara BPBD dan kepolisian. Ia menegaskan bahwa flare berbeda dengan kembang api karena berfungsi sebagai alat penanda darurat atau sinyal SOS, bukan untuk hiburan.

    “Flare hanya digunakan dalam kondisi darurat. Jika dinyalakan sembarangan, risikonya sangat besar,” ucap Usman kepada awak media, Kamis (25/12/2025).

    Menurutnya, penggunaan suar sangat berbahaya jika dilakukan di wilayah rawan kebakaran. Balikpapan yang memiliki kawasan kilang Pertamina menjadi perhatian khusus, karena suar berpotensi mengarah ke fasilitas industri vital.

    “Kami khawatir jika flare mengarah ke area kilang Pertamina atau permukiman padat penduduk. Risikonya bisa memicu kebakaran besar,” jelasnya.

    BPBD menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan menyalakan flare. Penindakan dilakukan dengan melibatkan Polresta Balikpapan, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap keselamatan umum.

    Sementara itu, penggunaan kembang api masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Untuk kembang api berskala besar, penyelenggara wajib mengantongi izin resmi serta menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian melalui Intelkam disertai analisis keamanan.

    “Untuk kembang api kecil kami hanya mengimbau agar digunakan dengan hati-hati. Namun flare sama sekali tidak diperbolehkan,” tegasnya.

    Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, BPBD Balikpapan juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi bencana lainnya, termasuk meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan pantai.

    “Kami menurunkan personel dan melakukan patroli di sejumlah titik wisata pantai seperti Pantai Manggar, Pantai Kemala, dan kawasan belakang Polda,” terangnya.

    Patroli tersebut dilakukan selama masa libur akhir tahun guna mengantisipasi kecelakaan, kebakaran, serta gangguan keselamatan lainnya.

    BPBD mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan aman dan bertanggung jawab, serta tidak menggunakan alat yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

    “Jika masih ada yang nekat menggunakan flare, akan kami laporkan ke pihak berwajib karena itu membahayakan keselamatan bersama,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BPBD Balikpapan Larang Penggunaan Suar Saat Perayaan Tahun Baru

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali. (Foto: BPBD/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan melarang penggunaan flare atau suar pada malam pergantian Tahun Baru. Kebijakan ini diterapkan karena suar dinilai berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat dan area industri strategis.

    Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali mengatakan, larangan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara BPBD dan kepolisian. Ia menegaskan bahwa flare berbeda dengan kembang api karena berfungsi sebagai alat penanda darurat atau sinyal SOS, bukan untuk hiburan.

    “Flare hanya digunakan dalam kondisi darurat. Jika dinyalakan sembarangan, risikonya sangat besar,” ucap Usman kepada awak media, Kamis (25/12/2025).

    Menurutnya, penggunaan suar sangat berbahaya jika dilakukan di wilayah rawan kebakaran. Balikpapan yang memiliki kawasan kilang Pertamina menjadi perhatian khusus, karena suar berpotensi mengarah ke fasilitas industri vital.

    “Kami khawatir jika flare mengarah ke area kilang Pertamina atau permukiman padat penduduk. Risikonya bisa memicu kebakaran besar,” jelasnya.

    BPBD menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan menyalakan flare. Penindakan dilakukan dengan melibatkan Polresta Balikpapan, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap keselamatan umum.

    Sementara itu, penggunaan kembang api masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Untuk kembang api berskala besar, penyelenggara wajib mengantongi izin resmi serta menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian melalui Intelkam disertai analisis keamanan.

    “Untuk kembang api kecil kami hanya mengimbau agar digunakan dengan hati-hati. Namun flare sama sekali tidak diperbolehkan,” tegasnya.

    Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, BPBD Balikpapan juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi bencana lainnya, termasuk meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan pantai.

    “Kami menurunkan personel dan melakukan patroli di sejumlah titik wisata pantai seperti Pantai Manggar, Pantai Kemala, dan kawasan belakang Polda,” terangnya.

    Patroli tersebut dilakukan selama masa libur akhir tahun guna mengantisipasi kecelakaan, kebakaran, serta gangguan keselamatan lainnya.

    BPBD mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan aman dan bertanggung jawab, serta tidak menggunakan alat yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

    “Jika masih ada yang nekat menggunakan flare, akan kami laporkan ke pihak berwajib karena itu membahayakan keselamatan bersama,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)