Seputar Kaltim

    BPBD Balikpapan Imbau Warga Waspada Kebakaran di Musim Kemarau

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    26 Maret 2026 pukul 20:15 WITA

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan dan kebakaran, baik kebakaran hutan maupun permukiman.

    Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali mengatakan, salah satu langkah utama pencegahan adalah menghindari aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar.

    “Memasuki musim kemarau, yang pertama pasti kita hadapi adalah kekeringan. Kami mengantisipasi dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah,” ucap Usman saat dihubungi awak media, Kamis (26/3/2026).

    Ia menjelaskan, kondisi lingkungan yang cenderung kering saat musim kemarau membuat api mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran yang lebih besar.

    “Karena saat membakar, banyak barang di sekeliling dalam keadaan kering, sehingga sangat rawan terjadi kebakaran,” tambahnya.

    Selain itu, BPBD menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kerja sama tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

    “Antisipasi kebakaran hutan ini perlu sinergi dengan TNI-Polri dan masyarakat. Salah satunya dengan segera memberikan informasi ketika ada tanda-tanda kebakaran,” jelas Kadis BPBD.

    BPBD juga telah mengimbau para camat, lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turut aktif dalam upaya pencegahan. Mereka diminta berperan dalam mengedukasi masyarakat serta menjaga lingkungan masing-masing dari potensi kebakaran.

    “Imbauan juga kami sampaikan kepada camat, lurah, dan OPD agar bersama-sama menjaga dan mengantisipasi bahaya kebakaran, baik di kawasan permukiman maupun lahan,” katanya.

    Terkait aturan pembakaran sampah, Usman mengakui bahwa secara umum aktivitas tersebut telah dilarang. Namun, ia menyebut masih ada ketidakjelasan terkait dasar hukum yang mengatur larangan tersebut.

    “Setahu saya, pembakaran sampah sudah dilarang oleh DLH. Hanya saja, kami belum menerima secara resmi surat keputusan (SK) terkait larangan tersebut, sehingga masih perlu kejelasan aturan yang mengaturnya,” ungkapnya.

    BPBD berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjaga lingkungan, terutama selama musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    BPBD Balikpapan Imbau Warga Waspada Kebakaran di Musim Kemarau

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    26 Maret 2026 pukul 20:15 WITA

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan dan kebakaran, baik kebakaran hutan maupun permukiman.

    Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali mengatakan, salah satu langkah utama pencegahan adalah menghindari aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar.

    “Memasuki musim kemarau, yang pertama pasti kita hadapi adalah kekeringan. Kami mengantisipasi dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah,” ucap Usman saat dihubungi awak media, Kamis (26/3/2026).

    Ia menjelaskan, kondisi lingkungan yang cenderung kering saat musim kemarau membuat api mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran yang lebih besar.

    “Karena saat membakar, banyak barang di sekeliling dalam keadaan kering, sehingga sangat rawan terjadi kebakaran,” tambahnya.

    Selain itu, BPBD menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kerja sama tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

    “Antisipasi kebakaran hutan ini perlu sinergi dengan TNI-Polri dan masyarakat. Salah satunya dengan segera memberikan informasi ketika ada tanda-tanda kebakaran,” jelas Kadis BPBD.

    BPBD juga telah mengimbau para camat, lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turut aktif dalam upaya pencegahan. Mereka diminta berperan dalam mengedukasi masyarakat serta menjaga lingkungan masing-masing dari potensi kebakaran.

    “Imbauan juga kami sampaikan kepada camat, lurah, dan OPD agar bersama-sama menjaga dan mengantisipasi bahaya kebakaran, baik di kawasan permukiman maupun lahan,” katanya.

    Terkait aturan pembakaran sampah, Usman mengakui bahwa secara umum aktivitas tersebut telah dilarang. Namun, ia menyebut masih ada ketidakjelasan terkait dasar hukum yang mengatur larangan tersebut.

    “Setahu saya, pembakaran sampah sudah dilarang oleh DLH. Hanya saja, kami belum menerima secara resmi surat keputusan (SK) terkait larangan tersebut, sehingga masih perlu kejelasan aturan yang mengaturnya,” ungkapnya.

    BPBD berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjaga lingkungan, terutama selama musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

    (Sf/Rs)