Bontang Utara Kantongi Potensi PBB Rp53 Miliar, Bapenda Mulai Distribusi SPPT

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    10 Februari 2026 12:32 WIB

    Penandatanganan SPPDT PBB Kecamatan Bontang Utara, oleh Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati dan Lurah Loktuan, Supriadi. (Foto: Firman/Kominfo Bontang)

    Bontang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat melalui kelurahan dan rukun tetangga (RT). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Distribusi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Bontang Utara, Selasa, (10/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian rakor dan penyerahan SPPDT PBB yang dilaksanakan selama tiga hari, 10 hingga 12 Februari 2026, dengan melibatkan camat, lurah, serta forum RT se-Kota Bontang.

    Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan penyerahan SPPDT merupakan tahapan penting agar informasi piutang PBB tersampaikan secara resmi kepada wajib pajak. 

    “SPPDT ini menjadi informasi resmi terkait piutang PBB yang disampaikan ke masyarakat melalui kelurahan dan RT, dengan dukungan data yang akurat,” kata Natalia.

    Ia menjelaskan, peran kelurahan dan RT sangat krusial dalam memastikan dokumen sampai ke tangan warga sekaligus membantu sosialisasi kewajiban pajak. Menurut dia, kepatuhan pembayaran PBB akan berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. 

    “PBB adalah salah satu komponen penting PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

    Untuk Kecamatan Bontang Utara, terdapat enam kelurahan dengan total 22.718 SPPDT yang didistribusikan. Nilai pokok ketetapan PBB di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp53 miliar, menjadikannya salah satu potensi penerimaan terbesar di tingkat kecamatan.

    Bapenda juga terus mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui digitalisasi. Natalia menyebut pemerintah kota telah berkolaborasi dengan Bank Kaltimtara dalam memperluas kanal pembayaran non tunai. 

    “Pengelolaan PBB harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, digitalisasi pembayaran menjadi bagian penting dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” katanya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Bontang Utara Kantongi Potensi PBB Rp53 Miliar, Bapenda Mulai Distribusi SPPT

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    10 Februari 2026 12:32 WIB

    Penandatanganan SPPDT PBB Kecamatan Bontang Utara, oleh Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati dan Lurah Loktuan, Supriadi. (Foto: Firman/Kominfo Bontang)

    Bontang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat melalui kelurahan dan rukun tetangga (RT). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Distribusi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Bontang Utara, Selasa, (10/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian rakor dan penyerahan SPPDT PBB yang dilaksanakan selama tiga hari, 10 hingga 12 Februari 2026, dengan melibatkan camat, lurah, serta forum RT se-Kota Bontang.

    Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan penyerahan SPPDT merupakan tahapan penting agar informasi piutang PBB tersampaikan secara resmi kepada wajib pajak. 

    “SPPDT ini menjadi informasi resmi terkait piutang PBB yang disampaikan ke masyarakat melalui kelurahan dan RT, dengan dukungan data yang akurat,” kata Natalia.

    Ia menjelaskan, peran kelurahan dan RT sangat krusial dalam memastikan dokumen sampai ke tangan warga sekaligus membantu sosialisasi kewajiban pajak. Menurut dia, kepatuhan pembayaran PBB akan berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. 

    “PBB adalah salah satu komponen penting PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

    Untuk Kecamatan Bontang Utara, terdapat enam kelurahan dengan total 22.718 SPPDT yang didistribusikan. Nilai pokok ketetapan PBB di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp53 miliar, menjadikannya salah satu potensi penerimaan terbesar di tingkat kecamatan.

    Bapenda juga terus mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui digitalisasi. Natalia menyebut pemerintah kota telah berkolaborasi dengan Bank Kaltimtara dalam memperluas kanal pembayaran non tunai. 

    “Pengelolaan PBB harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, digitalisasi pembayaran menjadi bagian penting dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” katanya.

    (Sf/Rs)